BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang perempuan asal Bontang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp1.129.000.000. Terduga pelaku merupakan pria asal Riau yang mengaku sebagai pengusaha tambang.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Bontang. Penyelidikan dilakukan sejak 26 April 2026 oleh tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Bontang, Tim Resmob Polres Banjarbaru Polda Kalimantan Selatan, serta Tim Resmob Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah.
Dua hari berselang, tepatnya 28 April 2026, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DC (29). Ia kemudian diketahui berada di Jalan Trans Kalimantan, depan Pos Lantas Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, mengungkapkan korban merupakan karyawan swasta.
“Korban ditipu oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial, dengan kerugian lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.
Perkenalan keduanya bermula pada awal September 2025. Terduga pelaku saat itu mengaku sebagai pengusaha tambang dan berhasil meyakinkan korban.
Hubungan keduanya semakin dekat setelah beberapa kali bertemu di Balikpapan dan Samarinda. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menunjukkan gaya hidup mewah, mulai dari penggunaan mobil hingga barang bermerek, sehingga menumbuhkan kepercayaan korban.
Bahkan pada Oktober 2025, korban sempat memperkenalkan pelaku kepada keluarganya.
Seiring waktu, pelaku mulai meminjam uang dengan dalih untuk pengembangan usaha tambang. Korban pun memenuhi permintaan tersebut dengan berbagai cara, seperti meminjam ke bank, koperasi, menggadaikan emas, hingga berutang kepada kerabat.
Namun, pada Januari 2026, terduga pelaku tiba-tiba memutus komunikasi dan tidak dapat dihubungi.
“Korban baru menyadari tertipu setelah pelaku hilang kontak,” jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bontang. Saat ini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Dia saat ini sudah ditahan di Polres Bontang,” pungkasnya. (*)

















































