BONTANGPOST.ID – Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate – Batu Kajang yang di dalamnya tergabung Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim terus berlanjut.
Senin (7/7/2025) mereka mengajukan permohonan informasi publik kepada sejumlah lembaga. Yakni, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Direktorat Lalu Lintas POLDA Kaltim, dan Polda Kaltim.
Kepada BBPJN Kaltim, mereka meminta daftar seluruh perusahaan batu bara yang memperoleh izin persilangan (crossing), underpass/flyover, dan conveyor. Mereka juga meminta daftar perusahaan yang memiliki izin pengalihan jalan umum untuk angkutan batu bara dan kelapa sawit di Kalimantan Timur sejak 2015 hingga 2025.
Kepada Polda Kaltim, koalisi meminta data penindakan dan pengungkapan kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Timur, selama periode 2019-2025. Serta permohonan informasi kepada, Ditlantas Polda Kaltim, sebagai pelaksana penegakan Perda Kaltim 10/2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus. Ditlantas dimintai penjelasan menyangkut kinerja dan laporan pelaksanaan tugas dalam memastikan keselamatan jalan publik dan masyarakat dari lalu lintas batu bara dimulai dari 2015 hingga 2025.
Permohonan informasi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang perjuangan warga. Mereka selama ini telah berjibaku dengan kemampuan mereka sendiri untuk melindungi fasilitas umum, keselamatan, dan ruang hidup mereka dari ancaman aktivitas tambang batu bara.
Hal ini nyata terlihat di Batu Kajang dan Muara Kate, di mana warga berhadapan langsung dengan dampak angkutan batu bara yang melintas tanpa pengawasan memadai.
Berdasarkan catatan JATAM Kaltim, pembiaran aktivitas hauling di jalan umum di Kabupaten Paser sejak 2024 telah memicu konflik serius yang berujung pada setidaknya 6 orang meninggal dunia. Selain itu, 1 orang mengalami kondisi kritis saat melakukan aksi penjagaan di pos perjuangan Muara Kate untuk menolak lalu lintas hauling.
Selain itu, warga juga ingin membuka benang kusut regulasi dan memastikan adanya pengawasan serta penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Berdasarkan SK Gubernur Kaltim No. 700/K.507/213, yang sebelumnya telah dimohonkan JATAM Kaltim kepada Pemprov Kaltim, ditegaskan bahwa kewenangan penuh penegakan Perda 10/2012 berada pada Kepala Tim Pelaksana yang dijabat oleh Ditlantas POLDA Kaltim.
Dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa tim terpadu, bertanggung jawab dalam memastikan keselamatan jalan publik dan masyarakat dari aktivitas tambang yang menggunakan jalan umum.
Tim terpadu tersebut terdiri dari Ditlantas Polda Kaltim, UPT Jembatan Timbang Dishub Provinsi Kaltim, Denpom, Satlantas dan Dishub di seluruh kabupaten/kota, serta Kodim di Kalimantan Timur.
Namun pada praktiknya, para pihak ini justru kerap saling melempar tanggung jawab, sehingga warga dibiarkan tanpa perlindungan memadai dari negara. “Padahal masyarakat memiliki hak atas rasa aman, keselamatan, serta informasi tentang penggunaan jalan umum yang telah diambil alih kepentingan industri tambang dan kerap membahayakan keselamatan mereka,” tulis JATAM Kaltim dalam rilisnya.
Oleh karena itu, melalui permohonan informasi ini, Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate – Batu Kajang mendesak agar laporan kinerja, izin, dan data penegakan hukum tersebut segera dibuka kepada publik.
Masyarakat berhak mengetahui dan menilai sejauh mana para pihak yang telah diberi mandat oleh regulasi benar-benar melaksanakan kewajibannya, atau justru abai dan membiarkan keselamatan warga dipertaruhkan, meski aturan hukumnya sudah sangat jelas.
“Keterbukaan informasi ini adalah langkah penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi keselamatan rakyat serta fasilitas publik. Bukan justru tunduk pada kepentingan industri tambang yang selama ini mengorbankan ruang hidup warga.” (*)