Kontrak Kerja 250 Honorer Diakhiri, Sekda; Kebijakan Pemerintah Pusat, Langkah Berat yang Harus Diambil

1 day ago 11

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sebanyak 250 tenaga honorer Pemkot Bontang dilakukan pengakhiran kontrak. Terhitung mulai 30 Juni 2025. Bulan ini pun menjadi terakhi mereka bekerja.

Honorer yang terkena dampak adalah yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Pengakhiran kontrak tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah bernomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025, tertanggal 3 Juni 2025.

Dikatakan Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawati, langkah ini diambil dengan berat hati setelah melalui sejumlah mekanisme evaluasi yang cukup panjang.

Termasuk mempertimbangkan perkembangan regulasi secara nasional. “Perlu diingat bahwa kebijakan Penataan non-ASN sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, baik KemenPANRB maupun BKN,” kata Aji.

Keputusan ini, sebutnya, mengacu pada Undang-Undang 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur larangan bagi pejabat di daerah untuk melakukan pengangkatan tenaga non-ASN baru.

Bahkan pemerintah pusat juga sudah mengingatkan dari jauh-jauh hari perihal larangan pengangkatan non-ASN baru ini melalui PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” ujar perempuan yang disapa Iin ini. 

Pada 2021 dan 2023, Iin menyebut bahwa pemkot telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD. Isinya  mengingatkan perihal larangan pengangkatan honorer.

Lebih lanjut Iin memberikan penjelasan rinci bahwa pada pertengahan 2022, KemenPANRB menginstruksikan dilakukannya pendataan non-ASN di seluruh instansi pemerintah. Termasuk di lingkup Pemerintah Kota Bontang.

Pendataan non-ASN ini selesai pada akhir  2022, yang kemudian menjadi database (pangkalan data) dan resmi digunakan pemerintah pusat sebagai acuan dalam proses penataan non-ASN yang saat ini bergulir.

Sesuai surat edaran dimaksud, bahwa yang diberhentikan adalah tenaga kerja di bawah 2 tahun yang memulai kontrak pada 1 Maret 2023” ujarnya.

Sebelum mengambil langkah itu, Pemkot Bontang telah melakukan evaluasi selama lima bulan terakhir. Iin juga menambahkan bahwa sejumlah upaya juga telah dilakukan untuk memperjuangkan status tenaga non-ASN tersebut.

Namun, karena terbentur dengan regulasi nasional serta tidak adanya perkembangan penataan lebih lanjut dari KemenPANRB maupun BKN atas nasib non-ASN masa kerja di bawah 2 tahun ini, Pemkot Bontang dengan berat hati, harus memilih satu-satunya opsi. Yakni, menerbitkan surat pengakhiran kontrak.

“Semoga pengalaman yang telah diperoleh selama ini bisa dapat menjadi bekal yang bermanfaat di masa mendatang,” katanya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |