Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh

1 month ago 49

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Panggung Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024 resmi ditutup Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu Malam, 5 Februari 2025. Upaya Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang menggugat hasil rekapitulasi KPU kandas.

Mahkamah menilai Isran-Hadi memiliki kedudukan hukum yang lemah. Selisih suara antara Isran-Hadi dengan rivalnya, Rudy Mas`ud dan Seno Aji terlampau jauh. Mencapai 11,3 persen. Suara sah Isran-Hadi ditetapkan KPU sebanyak 793.793, sementara Rudy-Seno sebesar 996.399. Ada selisih 202.606 suara.

Padahal, syarat di pasal 158 UU 10/2016 menyatakan, gugatan ke MK untuk provinsi Kaltim hanya bisa diajukan jika selisih maksimal 1,5 persen atau 26.852 suara. “Dengan kata lain, Isran-Hadi tidak punya legal standing,” ungkap Hakim MK, Arief Hidayat, membacakan amar putusan dari sengekta bernomor 262/PHPU.GUB-XII/2025 itu.

Dalil-dalil yang dilayangkan Isran-Hadi pun, dianggap sembilan hakim MK tak beralasan demi hukum. Kartel politik misalnya, Isran-Hadi menuding rivalnya, Rudy Mas`ud dan Seno Aji memborong partai untuk menciptakan situasi hanya calon tunggal yang bisa mendaftar di Pilgub.

Tapi Mahkamah menilai Bawaslu Kaltim sudah lebih dulu mengambil tindakan. Para pengawas pemilu sudah menerbitkan surat imbauan yang melarang partai menerima imbalan dalam proses pencalonan. Seruan itu tertuang dalam surat bernomor 161/PM.00.01/K.KI/04/2024 tertanggal 26 April 2024.

MK juga merombak aturan soal ambang batas pencalonan lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. “Tujuan putusan itu untuk mencegah calon tunggal. Dengan begitu dalil Isran-Hadi soal kartel politik tak berdasar,” lanjut Arief Hidayat.

Penilaian serupa, dalil tak berdasar juga disematkan dalam tudingan adanya politik uang yang dilakukan pihak terkait dalam perkara ini, Rudy-Seno. Bawaslu Kaltim memang menerima 16 laporan dan satu temuan soal dugaan politik uang itu. Tapi, laporan-laporan itu teramat rapuh.

Pelapor tak bisa menjelaskan detail, hanya membawa buku berjudul Buku Siraman Rudy-Seno ketika diklarifikasi Bawaslu bersama Gakkumdu. Bukti itu bahkan diakui diterima dari teman-teman relawan tanpa mengetahui detail siapa penerima, berapa besaran uang atau materi lain yang diberikan, hingga di mana lokasinya. Pelapor tak tahu menahu soal isi buku tersebut.

Bagi Gakkumdu, hal itu bukan bukti yang kuat untuk menindaklanjuti. “Meski benar terbukti, hal itu tak bisa dipastikan dapat memengaruhi secara langsung atas perolehan suara pemohon,” tukasnya.

Di akhir, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo mengetuk palu dan mengabulkan eksepsi KPU Kaltim selaku termohon dan Rudy-Seno sebagai pihak terkait.

“Gugatan Isran-Hadi tak dapat diterima,” katanya menutup sidang pada Pukul 21.31 WIB. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |