BONTANGPOST.ID, Muara Badak – Dugaan pencemaran limbah oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) belum menemui ujung. Uji laboratorium terhadap limbah pengeboran PT PHSS tak kunjung ada hasilnya. Padahal, sampel limbah itu diambil dua bulan lalu, yakni pada 23 Januari 2025.
Sampel limbah tersebut diuji di laboratorium Universitas Mulawarman. Namun, untuk uji lumpur dilakukan di laboratorium Institut Teknologi Bandung. “Belum keluar (hasil uji lab),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar Slamet Hadiraharjo, Selasa (25/3/2025).
Slamet menyebut pihaknya tidak memberikan tenggat waktu kepada dua kampus itu untuk merampungkan uji lab. Alhasil, belum diketahui pasti kapan uji lab tersebut keluar.
Hal ini berimbas pada menggantungnya penyelesaian terkait mati massal kerang dara milik nelayan Muara Badak. Nelayan meyakini bahwa kematian kerang dara buntut dari dibukanya tanggul kolam penampungan limbah PT PHSS. Akibatnya, limbah diduga mencemari perairan tempat nelayan membudidaya kerang dara.
Diketahui, kasus ini bermula dari mati massal kerang dara yang dibudidaya nelayan Muara Badak. Mereka mencurigai kematian itu akibat pencemaran limbah pengeboran PT PHSS. Pada 28 Desember 2024 mereka mendatangi lokasi penampungan limbah. Setidaknya terdapat tiga kolam yang berdampingan dengan muara sungai. Jaraknya sekira 300 meter dari bibir laut, di mana nelayan membudidaya kerang dara.
Dari hasil tinjauan nelayan, didapati bahwa air limbah sengaja dialirkan ke sungai. Dibuktikan dengan bekas galian tanggul kolam yang terbuat dari tanah. Air di kolam pun tak banyak yang tersisa.
Dua hari setelah warga mendapati aliran limbah ke sungai, PT PHSS menutup tanggul yang ditengarai sengaja dijebol itu. Mereka juga menyemprotkan cairan kimia ke dalam kolam.
Pengelolaan limbah pengeboran minyak dan gas bumi sejatinya sudah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM 045/2006. Pada Pasal 8 tertera, pembuangan akhir limbah dilarang dilakukan di daerah sensitif. Salah duanya adalah melarang membuang di sempadan sungai dan pantai. (*)