Bankir Ramal Pertumbuhan KPR Lebih Moncer Tahun Ini, Imbas Diskon PPN DTP?

2 weeks ago 41

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri perbankan memperkirakan pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tahun ini membaik dibanding 2025. Perkiraan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi serta didukung oleh berbagai kebijakan dan program pemerintah diyakini menjadi faktor pendorong pertumbuhan KPR pada 2026.

Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando menyampaikan perpanjangan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah sepanjang 2026 tentu akan menjadi salah satu insentif yang baik untuk para developer dalam memasarkan proyek perumahan mereka.

“Sehingga permintaan untuk KPR diharapkan akan naik mengikuti permintaan untuk perumahan,” kata Ramon kepada Bisnis, Kamis (8/1/2026).

Ramon menuturkan perseroan memproyeksikan pertumbuhan KPR pada 2026 akan lebih baik dibanding tahun lalu. Keyakinan ini lantaran adanya proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dengan didorong oleh berbagai kebijakan dan program pemerintah, sehingga diharapkan dapat menciptakan demand dan daya beli yang lebih baik di masyarakat.

Di sisi lain, Ramon menyebut bahwa BTN masih akan melihat dan mengkaji apakah perseroan akan kembali memberikan suku bunga promo untuk mendongkrak KPR pada awal 2026.

Pasalnya, BTN sudah lebih dulu menawarkan program suku bunga KPR nonsubsidi mulai dari 2,65% fixed (tetap) selama tiga tahun pada akhir 2025, sebagai upaya perseroan menangkap potensi permintaan KPR lebih dulu di pasar. “BTN akan melihat dan mengkaji apakah program serupa perlu ditawarkan kembali untuk mendongkrak KPR pada awal tahun ini,” ujarnya.

Dari sisi risiko, Ramon memastikan bahwa BTN tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam setiap penyaluran kredit, baik KPR subsidi maupun non-subsidi.

Bank yang fokus pada sektor perumahan ini juga mengkaji kemampuan calon debitur. “Terutama ketika skenarionya suku bunga naik, seberapa jauh calon debitur tersebut bisa tetap melaksanakan kewajibannya yaitu membayar angsuran setiap bulan,” tuturnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2025 resmi memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah atau apartemen pada tahun ini. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan diskon PPN DTP sebesar 100% bagi masyarakat yang membeli rumah baru (rumah tapak) atau apartemen (satuan rumah susun) sepanjang 2026.

Dalam beleid itu, diatur bahwa pemberian diskon pajak diperuntukkan bagi masyarakat yang membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Diskon hanya diberikan bagi masyarakat yang melakukan pembelian rumah siap huni atau ready stock.

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang telah memanfaatkan PPN DTP di periode 2024 atau 2025 untuk kembali menikmati insentif PPN DTP pada periode 2026.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa insentif tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif PPN DTP sebelum 1 Januari 2026, tetapi kemudian membatalkan transaksi pembelian rumah.

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |