Ada Aliran Dana ke Pegawai Pemerintah dari Kasus Narkoba Bekas Direktur Persiba, Diduga untuk Suap

1 week ago 15

BONTANGPOST.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana dari kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, ke pegawai pemerintah. Aliran dana ini, kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Danang Tri Hartono, diduga merupakan suap.

“Di samping transaksi terkait peredaran narkotika, aliran dana para pelaku juga mengalir untuk berfoya-foya, untuk pembelian aset properti dan kendaraan bermotor, serta transaksi kepada oknum pegawai pemerintah yang diduga sebagai suap,” ucap Danang saat dihubungi pada Ahad, 16 Maret 2025, melansir tempo.co

Namun, Danang enggan membebarkan siapa atau instansi pemerintah mana saja yang diduga menerima aliran dana tersebut. Pasalnya, kata dia, proses penyidikan masih berlanjut.

Terpisah, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Cahyo Hutomo tidak membantah ataupun membenarkan adanya aliran dana TPPU Catur Adi ke pegawai pemerintah. Dia hanya mengatakan saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan. “Saat ini kami masih melakukan proses penyidikan, melengkapi alat bukti,” kata Cahyo melalui pesan singkat pada Ahad, 16 Maret 2025.

Catur Adi ditengarai mengedarkan narkoba di Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIA Balikpapan usai Kepala Lapas dan Polri melakukan razia. Bareskrim menyebut Catur Adi sebagai bagian dari jaringan bandar narkoba Hendra Sabarudin yang sudah menjadi tersangka pada September tahun lalu. Hendra Sabarudin merupakan terpidana narkoba yang telah beroperasi dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan sejak 2017 sampai 2024.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap perputaran uang milik Catur Adi dalam dua tahun terakhir mencapai Rp241 miliar. Jumlah tersebut diketahui dari rekening milik Catur yang diduga berasal dari hasil TPPU yang kini telah disita penyidik.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan tidak ada uang tunai yang disita dari tersangka Catur. Namun, masih terdapat saldo dalam rekening yang telah diblokir dan disita. “Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” ucap dia pada Jumat, 14 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.

Selain uang, penyidik menyita beberapa aset yang diduga merupakan hasil dari TPPU, di antaranya kendaraan mewah serta 14 sertifikat tanah dan bangunan. Kendaraan mewah yang disita yakni satu unit mobil Ford Mustang, satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil sedan Lexus, satu unit mobil Honda Civic, satu unit mobil Honda Freed, dan satu unit sepeda motor Royal Alloy.

Uang yang diduga dari hasil TPPU bisnis narkoba juga dimanfaatkan Catur untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan sebuah rumah indekos di Samarinda, Kalimantan Timur. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |