Sudah Berlaku, Kini Tak Boleh Gelar Hajatan di Badan Jalan di Bontang

1 day ago 14

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kelurahan Loktuan tidak lagi memberikan izin bagi masyarakat yang hendak menggelar kegiatan atau hajatan dengan memanfaatkan badan jalan.

Lurah Loktuan, Suny Widiarsih, Larangan tersebut diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini diambil karena penggunaan badan jalan untuk kegiatan masyarakat dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun penyelenggara kegiatan.

“Kesepakatan ini sudah kami sepakati dengan Bhabinkamtibmas Loktuan dan sudah disosialisasikan di tiap RT di Kelurahan Loktuan,” ungkapnya, Senin (17/8/2026).

Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak lagi menggunakan ruas jalan sebagai lokasi pelaksanaan hajatan, terutama kegiatan yang membutuhkan pemasangan tenda hingga mengambil sebagian badan jalan.

Meski larangan telah diberlakukan, masih terdapat warga yang menggelar hajatan dengan memanfaatkan badan jalan.

Hal itu terlihat dalam video yang diterima redaksi pada Minggu (16/8/2026). Dalam video tersebut, tenda hajatan pernikahan terlihat berdiri di salah satu jalur Jalan RE Martadinata, Loktuan.

Kondisi tersebut membuat arus kendaraan dari dua arah harus melewati ruas yang seharusnya digunakan untuk satu arah.

Widia mengatakan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kelurahan. Sebelumnya, penyelenggara juga telah diingatkan agar tidak menggunakan badan jalan untuk pelaksanaan hajatan.

Pihak kelurahan bahkan telah menawarkan lokasi alternatif, yakni Lapangan Kelurahan Loktuan, agar kegiatan masyarakat tetap dapat dilaksanakan tanpa mengganggu arus lalu lintas.

Namun, imbauan tersebut tetap tidak diindahkan. Suny juga mengaku mendapat informasi adanya dua kecelakaan yang terjadi di sekitar lokasi saat kegiatan berlangsung.

“Pelaksanaannya tetap berjalan. Bahkan saya mendengar informasi karena adanya acara tersebut dua kecelakaan terjadi,” ujarnya.

Atas pelaksanaan kegiatan tersebut, Kelurahan Loktuan berencana mendatangi pihak penyelenggara bersama Bhabinkamtibmas untuk memberikan teguran sekaligus mengingatkan kembali mengenai larangan penggunaan badan jalan.

“Nanti kami bersama Bhabinkamtibmas akan mendatangi penyelenggara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |