BONTANGPOST.ID, Bontang – Penanganan dua kejadian kesakitan akibat pangan yang melibatkan penerima manfaat Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bontang masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Dalam dua kejadian berbeda pada Agustus 2026, sebanyak 83 penerima manfaat dilaporkan mengalami keluhan mual dan muntah. Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang terhadap sampel makanan juga menemukan bakteri Escherichia coli (E. coli).
Kejadian pertama tercatat pada 6 Agustus 2026 dan berkaitan dengan penerima manfaat MBG dari SPPG Bontang Utara Api-Api. Berdasarkan hasil investigasi dan penyelidikan epidemiologi, tercatat 27 kasus sakit.
Sementara kejadian kedua terjadi pada 10 Agustus 2026 dan berasal dari SPPG Bontang Selatan Berbas Tengah 03 yang dikelola Yayasan Vidatra.
Dalam kejadian tersebut, tercatat 56 kasus sakit. Sebanyak 30 orang mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), sementara sembilan orang menjalani rawat inap di RS LNG Badak.
Dua kejadian tersebut menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan laboratorium menemukan bakteri E. coli pada sampel makanan.
Sebagai tindak lanjut, dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan kejadian tersebut dikenakan suspensi atau penghentian sementara untuk dilakukan evaluasi.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pengelola SPPG mengenai hasil pemeriksaan tersebut, termasuk langkah evaluasi dan perbaikan yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Wartawan kemudian mencoba meminta penjelasan kepada Kepala SPPG Regional Bontang, Surya Dwi Saputra. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus, hasil evaluasi, serta kondisi dua dapur yang disuspensi.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respons. Nomor WhatsApp yang bersangkutan juga sudah tidak bisa dihubungi oleh wartawan, dan diduga telah diblokir.
Kondisi itu membuat upaya memperoleh penjelasan langsung dari pihak pengelola SPPG terkait perkembangan kasus menjadi terhambat.
Padahal, persoalan tersebut menyangkut keamanan pangan dalam program MBG yang menyasar anak-anak sekolah. Program tersebut juga menggunakan pembiayaan yang bersumber dari APBN.
Pengamat Kebijakan Publik Pokja-30 Kaltim, Buyung Marajo, menilai pengelola program yang menggunakan anggaran negara semestinya terbuka terhadap pertanyaan publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting, terlebih ketika program yang dijalankan berkaitan langsung dengan kesehatan penerima manfaat.
“Kalau dia memblokir nomor media itu justru salah. Sebagai pejabat publik harusnya bisa tidak tertutup. Apalagi pembiayaan MBG ini pakai APBN. Publik wajib tahu tindak lanjutnya,” ungkap Buyung saat dihubungi, Selasa (18/8/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Menurut Buyung, masyarakat berhak mengetahui hasil evaluasi dan langkah perbaikan yang dilakukan setelah adanya kejadian kesakitan akibat pangan serta temuan bakteri pada sampel makanan.
“Kalau tidak bisa menjadi pejabat publik dan tidak bisa memberikan informasi lebih baik mundur,” tegasnya.
Terpisah, salah seorang pejabat Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Regional Kalimantan yang dihubungi menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai substansi kejadian tersebut.
Ia mengatakan komunikasi terkait persoalan MBG saat ini dipusatkan melalui Humas Badan Gizi Nasional (BGN).
“Mohon maaf mas, kami tidak punya kapasitas menjawab itu. Tapi yang jelas dua dapur itu disuspensi, sambil dievaluasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari Surya Dwi Saputra mengenai alasan nomor wartawan tidak dapat menghubunginya maupun perkembangan evaluasi terhadap dua SPPG yang disuspensi. (*)


















































