22 Maling di Bontang Diciduk Polisi, Ini Kasus yang Diungkap

12 hours ago 6

BONTANGPOST.ID, Bontang Polres Bontang mengungkap 19 kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu mengatakan, para tersangka terlibat dalam berbagai kasus pencurian, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari 19 kasus yang kami ungkap, terdapat 22 tersangka,” kata Anak Agung dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

Dari 19 perkara tersebut, 12 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan, satu kasus pencurian dengan kekerasan, dua kasus pencurian biasa, satu kasus pencurian dalam keluarga, serta tiga kasus pencurian kendaraan bermotor.

Sebanyak tujuh kasus telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum atau memasuki tahap II. Sementara 12 kasus lainnya masih dalam proses pemberkasan.

Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, enam kasus di Bontang Selatan, empat kasus di Bontang Utara, lima kasus di Bontang Barat, serta masing-masing dua kasus di Marangkayu dan Muara Badak.

Dari 22 tersangka, mayoritas berada pada usia produktif, yakni sekitar 18 hingga 50 tahun. Latar belakang pekerjaan mereka beragam, mulai dari pekerja swasta, wiraswasta hingga pedagang. Namun, sebagian tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Berdasarkan identitas kependudukan, tersangka paling banyak berdomisili di Bontang Selatan dengan jumlah 10 orang. Kemudian tiga orang dari Bontang Utara, empat orang dari Bontang Barat, serta masing-masing satu orang dari Marangkayu, Muara Badak, Bondowoso, Samarinda dan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, uang tunai Rp600 ribu, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Secara umum motifnya adalah faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun gaya hidup dengan cara yang melanggar hukum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya Pasal 476 juncto Pasal 481 untuk pencurian biasa, Pasal 477 untuk pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 479 untuk pencurian dengan kekerasan.

Polres Bontang mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |