BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mulai mendorong masyarakat meninggalkan kebiasaan menggelar hajatan atau pernikahan dengan memanfaatkan badan jalan. Penggunaan ruas jalan untuk kegiatan tersebut dinilai mengganggu akses masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan penggunaan badan jalan sebagai lokasi hajatan seharusnya tidak lagi menjadi pemandangan di Kota Taman. Karena itu, ia meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan lebih aktif menyampaikan aturan tersebut kepada masyarakat.
“Itu salah satu potret kota yang harusnya tidak boleh ada di kota,” kata Neni saat ditemui, Senin (17/8/2026).
Menurut Neni, lurah dan camat memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Sosialisasi juga perlu dilakukan melalui perangkat ketenteraman dan ketertiban (trantib) di masing-masing wilayah.
Di sisi lain, Neni memahami kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai kebutuhan. Karena itu, Pemkot Bontang tidak hanya melarang penggunaan badan jalan, tetapi juga menyiapkan sejumlah fasilitas yang dapat menjadi lokasi alternatif untuk kegiatan warga.
Masyarakat dapat memanfaatkan aula yang tersedia di kantor kelurahan maupun kecamatan. Fasilitas tersebut dinilai lebih terjangkau dibandingkan harus menyewa gedung milik swasta.
Selain itu, Balai Pertemuan Umum (BPU) juga dapat digunakan untuk menggelar kegiatan. Bahkan, lantai empat Pasar Rawa Indah yang saat ini masih kosong disebut dapat menjadi pilihan lokasi hajatan.
“Bisa dimanfaatkan fasilitas pemerintah dan memang berbayar,” ujarnya.
Neni berharap keberadaan sejumlah lokasi alternatif tersebut dapat membantu masyarakat menggelar kegiatan tanpa harus mengambil badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Ia menyadari perubahan kebiasaan masyarakat tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, sosialisasi dan pendekatan secara bertahap tetap diperlukan.
“Merubah perilaku tidak mudah, sangat susah dan perlu dilakukan secara bertahap,” pungkasnya.
Loktuan Lebih Dulu Terapkan Larangan
Larangan penggunaan badan jalan untuk hajatan juga telah diterapkan di Kelurahan Loktuan sejak 1 Juli 2026.
Lurah Loktuan Suny Widiarsih mengatakan kebijakan tersebut telah disepakati bersama Bhabinkamtibmas Loktuan dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui masing-masing RT.
“Kesepakatan ini sudah kami sepakati dengan Bhabinkamtibmas Loktuan dan sudah disosialisasikan di tiap RT di Kelurahan Loktuan,” ungkap Suny, Senin (17/8/2026).
Menurut Suny, penggunaan badan jalan untuk hajatan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun penyelenggara kegiatan. Larangan terutama menyasar kegiatan yang memasang tenda hingga mengambil sebagian badan jalan.
Meski sudah disosialisasikan, masih ada warga yang menggelar hajatan dengan memanfaatkan ruas jalan. Salah satunya terlihat dalam video yang diterima redaksi pada Minggu (16/8/2026), ketika tenda pernikahan berdiri di salah satu jalur Jalan RE Martadinata, Loktuan.
Kondisi tersebut membuat kendaraan dari dua arah harus melewati ruas yang seharusnya digunakan untuk satu arah.
Suny memastikan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kelurahan. Sebelumnya, penyelenggara juga telah diingatkan agar tidak menggunakan badan jalan.
Pihak kelurahan bahkan menawarkan Lapangan Kelurahan Loktuan sebagai lokasi alternatif agar kegiatan tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu arus lalu lintas.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Suny juga mendapat informasi adanya dua kecelakaan di sekitar lokasi ketika kegiatan berlangsung.
“Pelaksanaannya tetap berjalan. Bahkan saya mendengar informasi karena adanya acara tersebut dua kecelakaan terjadi,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Kelurahan Loktuan berencana mendatangi penyelenggara bersama Bhabinkamtibmas untuk memberikan teguran sekaligus mengingatkan kembali larangan penggunaan badan jalan untuk hajatan.
(*)


















































