Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap Memanas, Wawali Bontang Agus Haris Sindir Bupati Kutim

1 week ago 24

BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyinggung pernyataan dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pasca Musrenbang RPJMD Kota Bontang 2025-2029, Senin (19/5/2025) terkait dengan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan. “Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit,” kata Agus Haris.

Pasalnya status Kampung Sidrap saat ini masih dalam tahapan pengujian materi sehubungan tapal batas. Menurutnya tidak dipekenankan ada upaya gerakan tambahan di wilayah tersebut.

“Kenapa tidak dari dulu dilayani sejak ditetapkan permasalahan ini di 2005. Kenapa sekarang mau dibangun, apalagi ada proses hukum. Bupati Kutim belajar aturan dulu,” ucapnya.

AH memandang saat ini statusnya masih dalam a quo sehingga tidak dipekenankan ada kegiatan pembangunan di wilayah tersebut. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait dengan permohonan uji materi UU 47/1999 yang diajukan Pemkot Bontang, Rabu (14/5/2025).

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar terkait permasalahan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.

Ia menyatakan bahwa proses mediasi harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak putusan sela ini dibacakan.

“Gubernur Kaltim wajib melaporkan hasil mediasi kepada MK dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir,” tegas Suhartoyo.

Selain itu, MK juga memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi selama proses mediasi berlangsung.

Hasil supervisi ini juga wajib disampaikan kepada MK dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja setelah tenggat waktu mediasi berakhir.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK menemukan fakta hukum terkait permohonan uji materi atas penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran V UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Permohonan diajukan oleh Pemkot Bontang karena menyangkut keinginan untuk memperjelas cakupan wilayah serta mengupayakan penggabungan Dusun Sidrap ke dalam wilayah Kota Bontang.

Sementara Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.

Meski belum memberikan komentar mendalam, ia menegaskan bahwa secara regulasi, posisi Kutai Timur atas Kampung Sidrap masih kuat.

“Kutai Timur lebih optimistis lagi. Karena untuk perubahan wilayah harus ada persetujuan DPRD dan gubernur Kaltim,” ujar Ardiansyah, Jumat (16/5).

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim telah menindaklanjuti status Kampung Sidrap sebagai desa persiapan, sebagai bentuk legitimasi administratif berdasarkan respon dari pemprov dan DPRD Kaltim. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |