BONTANGPOST.ID, Bontang – Pembangunan gedung rumah sakit tipe D yang berlokasi di Gang Pencak Silat 5, Kelurahan Api-Api, sudah rampung sejak 2021. Namun hingga kini fasilitas kesehatan ini belum difungsikan.
Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang menargetkan untuk pemenuhan alat kesehatan dan sarana akan dilakukan pada tahun depan. Kepala Diskes Bachtiar Mabe mengatakan, nominal untuk kebutuhan alat kesehatan (alkes) dan sarana penunjang mencapai Rp80 miliar.
“Kami sudah usulkan melalui bankeu (bantuan keuangan) dari Pemprov Kaltim tahun depan,” kata Mabe.
Akan tetapi jika tidak bisa diakomodasi melalui bankeu, Diskes sudah menyiapkan opsi lain. Bentuknya yakni dengan memasukkan di APBD 2026. Adapun untuk sarpras mencakup air conditioner, lemari, hingga kursi.
Tahun ini Diskes akan fokus merampungkan untuk pembangunan tempat parkir Rumah Sakit Taman Sehat tersebut. Anggaran yang masuk plot APBD tahun ini mencapai Rp 8,5 miliar.
Pembebasan lahan sudah dirampungkan oleh Diskes. Nantinya ada pembukaan jalur yang menuju Jalan Ahmad Yani untuk akses masuk ke bangunan tersebut. “Ditargetkan pembangunan kawasan parkir ini rampung di tahun ini. Kami juga meminta dukungan dari masyarakat,” ucapnya.
Pembangunannya dimulai pada 2019. Rp 7,3 miliar digelontorkan Pemkot Bontang kala itu. Setahun berselang kembali dikucurkan anggaran Rp 11,6 miliar.
Namun, keterbatasan tempat parkir dan beberapa ruangan yang tidak sesuai dengan standar rumah sakit membuat pengoperasionalan bangunan tertunda. Pembebasan lahan pun dilakukan pada tahun lalu. Anggaran yang dikeluarkan pemkot untuk pembiayaan lahan pada tahun lalu mencapai Rp 10 miliar.
Sesuai Permenkes 24/2014, RS tipe D paling sedikit menyelenggarakan pelayanan medik umum, gawat darurat, pembedahan, laboratorium pratama, radiologi, dan farmasi. Secara SDM, RS tipe D minimal memiliki empat dokter umum dan 1 dokter gigi. Jumlah tempat tidur minimal 10 yang seluruhnya merupakan tempat tidur perawatan pasien kelas III.
Dalam hal jumlah tempat tidur yang dimiliki oleh RS kelas D Pratama lebih dari 30 tempat tidur, wajib menambah satu orang dokter umum. Untuk setiap kelipatan 10 tempat tidur. Mengacu pada regulasi, luas area parkir ialah 20 persen dari luas lantai bangunan.
Penghitungannya berdasarkan jumlah kasur ditambah keluarga pasien yang mendampinginya. Saat ini bangunan rumah sakit berukuran 10×20 meter persegi. Bila dijumlah, satu lantai rumah sakit memiliki luas 200 meter persegi. Dengan total empat lantai, maka RS Taman Sehat membutuhkan lahan parkir sekira 160 meter. (*)