BATAMUPDATE.COM, BATAM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyatakan sikap tegas dan mendesak agar pelaku kekerasan terhadap seorang perempuan muda di Batam yang diduga dilakukan oleh WN China berinisial CS segera dideportasi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam.
“Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap perempuan. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya, di Jakarta, belum lama ini.
Noel juga menekankan pentingnya langkah tegas untuk menjaga citra baik Indonesia di mata publik.
“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar pelaku segera dideportasi. Kami ingin menunjukkan bahwa Indonesia tidak memberi tempat bagi WNA yang melanggar hukum,” tegasnya.
Saat ini, Korban, IRS, masih mengalami trauma berat dan belum mampu beraktivitas seperti biasa.
“Dia tidak berani keluar rumah. Rasa takutnya sangat besar, apalagi pelaku masih bebas dan bekerja seperti biasa,” ungkap Butong, anggota keluarga korban.
Lebih mengejutkan lagi, meski sempat dikabarkan telah dideportasi, CS ternyata masih berada di Batam dan bekerja secara legal menggunakan KITAS.
“Kami kecewa. Pihak Imigrasi sempat menyatakan izin tinggalnya telah dicabut dan akan dideportasi. Tapi kenyataannya, dia masih bekerja di sini,” sebut keluarga korban, Butong, dengan rasa kecewa, Sabtu (10/5/2025).
Pihak keluarga juga bertanya-tanya, apakah SP3 cukup menjadi alasan untuk membiarkan pelaku kekerasan tetap tinggal dan bekerja di Indonesia.
“Waktu itu orang Imigrasi bilang sudah dicabut izin tinggalnya dan pelaku akan dideportasi,” katanya.
Butong menambahkan, kasus ini memicu kemarahan masyarakat, yang menuntut keadilan dan tindakan nyata dari aparat. Banyak pihak mendesak agar deportasi segera dilakukan agar Indonesia tidak menjadi surga bagi pelaku kekerasan, apalagi yang berasal dari luar negeri.
“Kami sudah beberapa kali sampaikan ke imigrasi, aksi demonstrasi pun kami lakukan, untuk itu kami berharap pihak imigrasi bekerja secara professional,” pinta Butong.
Sementara, Pihak Imigrasi Batam membela diri. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyebut tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan CS berdasarkan hasil pemeriksaan. Bahkan, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sudah dikeluarkan terkait kasus ini.
“Sudah dilakukan tahap mediasi terhadap perwakilan demonstran kemarin. Kita menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian, sebab sudah ada surat SP3 terkait kasus dari CS. Kami juga melakukan pemeriksaan, dan ternyata memang tidak ada pelanggaran keimigrasian,” kata Kharisma. (uly)