Pos Bantuan Hukum Kelurahan Belimbing Bontang Barat Buka Layanan 24 Jam

2 months ago 33

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kelurahan Belimbing saat ini memiliki pos bantuan hukum(Posbankum). Lurah Belimbing Dwi Andriyani mengatakan sebelumnya telah digelar sosialisasi terkait posbankum. Termasuk proses mediasi di kalangan masyarakat dan pelaporan. Dalam rangka aktualisasi peacemaker training.

“Kemenkumham mengadakan seleksi tingkat nasional. Kebetulan di Bontang yang lolos Belimbing dan Gunung Telihan. Ini dalam rangka aktualisasi untuk memperoleh peacemaker justice award,” kata Dwi.

Posbankum ini menurutnya merupakan salah satu unit pelayanan di tingkat kelurahan. Harapannya dengan kehadiran posbankum, kasus sengketa yang bisa dicari solusi sehingga tidak perlu sampai ranah pengadilan.

“Karena jumlah kasus di pengadilan yang masuk ratusan per harinya. Kehadiran Posbankum ini, masyarakat bisa mendapatkan akses keadilan,” ucapnya.

Terdapat empat kader Posbankum di Belimbing. Mereka sebelumnya telah diberi pelatihan oleh Kemenkumham. Ke depan ada masyarakat butuh bantuan dalam mengatasi konflik bisa melalui posbankum. Kader akan memberikan solusi yang tepat.

“Lurah bisa menjadi agen non litigasi peacemaker di tingkat kelurahan,” tutur dia. Pelayanan bantuan hukum yang diberikan bisa berupa kasus perebutan warisan, rumah tangga, sengketa tanah, dan lain sebagainya. Seluruh perkara pidana maupun perdata bisa terlayani. Asalkan masih ada itikad untuk mencari solusi melalui mediasi.

“Kalau sudah dimediasi ngotot atau tidak mau maka memang harus berlanjut di pengadilan,” terangnya.

Belimbing sendiri sudah mendapatkan SK terkait kelurahan sadar hukum sejak tahun lalu. Tujuan posbankum pendiriannya serentak ini se-Indonesia di masing kelurahan memiliki layanan tersebut. Selama ini memang sudah ada tempat mediasi. Namun oleh Kementerian terkait dilegalkan.

“Jadi masyarakat punya kepercayaan lebih untuk mengadukan permasalahannya,” sebutnya.

Sejauh ini posbankum Belimbing sudah menangani beberapa perkara. Mulai dari fasum-fasos yang dimiliki perusahaan, sengketa tanah di RT 41, hingga kasus penipuan bantuan yang tidak sampai ke penerima. Selanjutnya para kader harus melaporkan aktualisasi.

“Harapannya Belimbing bisa memperoleh predikat di PJA. Karena ada beberapa kategori penghargaan,” ungkapnya. (kp)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |