BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang belum merampungkan terkait petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Kepala Disdikbud Bambang Cipto Mulyono mengatakan saat ini tim lagi menyusun sehubungan juknis tersebut.
“Masih dalam proses penyusunan. Nanti kalau sudah final saya kabari,” kata Bambang.
Tim nya pun juga telah mendapat arahan ketika berkoordinasi dengan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Kaltim. Dalam juknis nantinya sudah diketahui berapa persentase yang digunakan untuk tiap jalur masuk calon siswa murid baru. Mulai dari domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi.
“Semuanya nanti akan tertuang dalam juknis,” ucapnya.
Dalam Permendikdasmen 3/2025 yang diatur ialah batasan minimal atau maksimal dalam tiap jalur tersebut. Termasuk dengan rangkaian pelaksanaan SMPB. Mulai dari pendaftaran hingga pengumumannya.
“Terkait sosialisasi sudah dilakukan oleh Disdikbud,” tutur dia.
Disinggung mengenai pelaksanaan SPMB, khusus di Bontang akan dilangsungkan lebih cepat. Dijadkwalkan tahapan penerimaan murid baru itu akan dimulai pada Mei.
Saat disinggung mengenai kebijakan ini, Bambang menyebut tradisi Bontang selalu menggelar penerimaan murid baru di awal dibandingkan lainnya.
“Mei nanti pelaksanaannya SPMB. Lebih cepat karena biasanya Bontang seperti itu,” terangnya. Disinggung mengenai percepatan SPMB ini apakah ada hubungannya dengan pengadaan perlengkapan sekolah gratis, ia pun tidak menampiknya.
Berdasarkan tahun sebelumnya, penerimaan peserta didik baru dilakukan pendataan untuk ukuran seragam dan sepatu siswa. Tujuannya agar saat tahun ajaran baru sudah mulai didistribusikan.
Dalam Permendikdasmen 3/2025 terdapat empat jalur yang bisa ditempuh oleh calon siswa baru. Meliputi domisili yang sebelumnya zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutase (sebelumnya perpindahan tugas orangtua).
Persentase kuota untuk jalur domisili paling sedikit 70 persen untuk jenjang SD sedangkan SMP minimal 40 persen. Kemudian jalur afirmasi masing-masing minimal 15 persen jenjang SD dan 20 persen jenjang SMP. Khusus untuk jalur prestasi jenjang SD tidak ada.
Sementara pada jenjang SMP minimal kuotanya 25 persen. Adapun jalur mutasi paling banyak lima persen untuk seluruh jenjang. (*)