BONTANGPOST.ID, Bontang – Polisi masih memburu seorang sales wanita yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana pembelian serta cicilan sepeda motor milik 75 warga Kecamatan Muara Badak.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang, mengatakan terduga pelaku telah melarikan diri sejak awal Januari 2025 dan hingga kini belum berhasil diamankan.
“Kami masih melakukan pencarian dan menyusuri beberapa daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui wanita berstatus sales freelance dan diduga menjalankan aksinya sejak Januari 2023 hingga Januari 2026.
Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani, menjelaskan terdapat sedikitnya tiga modus yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Pertama, konsumen membeli sepeda motor secara kredit dan melakukan pembayaran melalui terduga pelaku, namun dana tersebut tidak disetorkan ke pihak leasing.
Modus kedua, konsumen membeli sepeda motor secara tunai, tetapi status kendaraan justru dialihkan menjadi kredit dan BPKB kemudian dicairkan ke pihak leasing tanpa sepengetahuan konsumen.
Sementara modus ketiga, konsumen telah melunasi pembayaran, namun unit sepeda motor tidak pernah diserahkan.
“Hingga saat ini, baru 22 korban yang telah kami ambil keterangannya, termasuk saksi-saksi. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kerugian korban masih kami hitung dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Saat ini fokus kami adalah menangkap terduga pelaku,” pungkasnya. (*)














































