Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Berikan Tiga THR Spesial bagi Masyarakat Kaltim; Bebaskan Pajak Kendaraan sampai Tiket Wisata

1 day ago 10

BONTANGPOST.ID, Samarinda -Menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Harum) menghadirkan tiga kebijakan istimewa yang dapat disebut sebagai “Tunjangan Hari Raya” (THR) bagi masyarakat Kaltim.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Tiga kebijakan “THR” tersebut meliputi:

1. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya. Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

2. Gratis Karcis Masuk Tempat Rekreasi

Mulai berlaku 31 Maret selama 3 bulan.
Hal ini untuk memberikan kebahagiaan bagi masyarakat dalam merayakan Idulfitri, pemerintah menggratiskan biaya masuk ke tempat-tempat rekreasi yang berada di bawah kewenangan provinsi. Lokasi yang dapat dikunjungi secara gratis adalah Museum Mulawarman di Tenggarong, Kutai Kartanegara, serta Pusat Penangkaran Rusa di Penajam Paser Utara.

3. Gratis Sewa Kios Selama Enam Bulan

Mulai April 2025 para pelaku usaha kecil yang menyewa kios, lapak, dan kantin di bawah kewenangan retribusi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan dibebaskan dari biaya sewa selama enam bulan. Program ini mencakup berbagai lokasi, termasuk area yang berada di beberapa SKPD dan 243 SMA/SMK dengan total 488 kantin.

Gubernur Rudy Mas’ud berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meringankan beban ekonomi, terutama menjelang Lebaran.

Selain sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat Kaltim, pemutihan PKB juga bertujuan untuk memvalidasi keakuratan data kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan pajak pada tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu, pembebasan sewa kios dan lapak diharapkan dapat membantu pelaku UMKM agar tetap produktif dan berkembang di tengah tantangan ekonomi. Adapun pembebasan retribusi masuk kawasan wisata bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat menikmati objek wisata edukatif milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama libur Lebaran.

Melalui kebijakan ini, Gubernur mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkannya dengan baik dan menjadikan Idulfitri tahun ini lebih bermakna bagi seluruh warga Kaltim. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |