BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Mereka mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (18/5/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing mengatakan, terdapat dua pengedar yang diringkus. Inisialnya yakni HPR (45 tahun) dan CA (30 tahun). “Keduanya merupakan warga Loktuan,” kata AKBP Alex Frestian.
Keduanya ditangkap di Jalan Kapal Feri, Gang Kedondong RT 11, Loktuan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan di tempat kejadian perkara (TKP), tim Satresnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka.
Saat digeledah, ditemukan 8 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 23,30 gram yang disimpan dalam dua bungkus rokok merk Garet.
Dari hasil interogasi, tersangka HPR mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh sabu tersebut dengan cara sistem jejak dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Awalnya, sabu tersebut berjumlah satu bal dan sebagian sudah dijual kembali oleh tersangka CA kepada calon pembeli,” ucapnya.
Selain delapan bungkus plastik berisi sabu, polisi juga mengamankan satu unit rombongan digital dan dua unit hanphone.
Ia menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku kejahatan narkotika. Termasuk dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan anak-anak dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)