Beredar di Kaltim, Dua Merek Ini Ternyata Beras Oplosan

5 days ago 11

BONTANGPOST.ID – Dua merek beras ditemukan Satgas Pangan Polda Kaltim. Kedua merek rambutan dan mawar sejati premium itu “pura-pura” kualitas premium. Padahal beras diduga telah dioplos.

“Ternyata tidak sesuai dengan kualitas beras premium sebagaimana tercantum di label kemasan,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (25/7),

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara W, selaku kuasa dari konsumen berinisial R. Pada 4 Juli 2025, W membeli masing-masing satu karung beras “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” ukuran 5 kg dari CV berinisial SD di Balikpapan Selatan.

Namun, saat dimasak oleh R, pemilik rumah makan, beras tersebut terasa berbeda dan tidak sesuai dengan standar beras premium. “Setelah dicek ke website resmi Badan Pangan Nasional, ternyata dua merek beras ini tidak terdaftar,” tambah Bambang.

Menindaklanjuti laporan 19 Juli 2025, Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Subdit Indagsi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembelian. “Masing-masing satu karung beras dari dua merek tersebut, serta sekitar 800 karung beras lain dengan kemasan yang sama,” urainya.

Ada 300 karung beras merek Rambutan dan 500 karung Mawar Sejati, masing-masing berisi 5 kg disita. Penyidik juga menyita dua lembar hasil uji laboratorium yang memperkuat bukti bahwa beras tersebut tidak sesuai dengan klaim mutu di kemasan.

Hasil uji laboratorium forensik, beras Rambutan memiliki butir patah, menir, butir merah, dan butir kuning rusak. Sedangkan Mawar Sejati juga ditemukan memiliki kadar butir patah dan menir yang melebihi ambang batas standar beras premium.
“Label kemasan jenis premium, hasil uji mutu menunjukkan kualitasnya di bawah standar medium,” sesal Bambang.

Penyidik juga telah menyegel gudang CV SD dengan garis polisi dan menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ada enam saksi dari pelaku usaha telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak distributor dan produsen.

“Masyarakat harus mendapatkan beras dengan mutu sesuai yang tertera pada label dan harga yang dibayarkan,” ujar mantan Dirreskrimsus Polda Jambi ini.
Upaya ini juga dilakukan untuk menjaga stabilitas pangan di Kaltim, guna mencegah praktik curang distribusi bahan pangan pokok.

Pelaku disangkakan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf e atau f UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, yang mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu atau keterangan label.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dinas Pangan Tanaman Pangan Hortikultura Kaltim Amaylia Dina Widyastuti menjelaskan, hasil uji laboratorium, beras merek Mawar Sejati memiliki kadar butir patah.

Selain itu, menir juga melebihi batas mutu premium, sehingga masuk kelas mutu medium. Merek Rambutan bahkan masuk dalam kategori submedium, jauh di bawah standar premium maupun medium.

“Kedua merek tersebut dijual di pasar dengan harga mencapai Rp16.400 per kilogram, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium di wilayah Kalimantan yang ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram. Untuk beras medium, HET-nya hanya Rp13.100 per kilogram,” papar Amaylia.

Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan cermat dalam membeli produk pangan, terutama yang mengklaim sebagai produk premium. “Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu. Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa demi perlindungan hak konsumen,” pintanya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |