BONTANGPOST.ID, Bontang – Upaya damai dalam gugatan perdata antara mantan Wali Kota Bontang Basri Rase dan Ali Rhido belum membuahkan kesepakatan. Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bontang akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2026.
Kuasa hukum Basri Rase, Rostan Rahman, mengatakan perkara yang bergulir di PN Bontang murni berkaitan dengan utang-piutang. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki argumentasi yang akan disampaikan dalam proses mediasi.
“Yang digugat jelas persoalan utang-piutang. Mediasinya masih berlanjut pada 5 Agustus nanti,” katanya saat ditemui di PN Bontang, Rabu (22/7/2026).
Basri Rase membenarkan mediasi telah digelar. Ia mengaku baru pertama kali menghadiri agenda mediasi tersebut secara langsung. Namun, ia enggan mengungkapkan hasil pertemuan.
Saat ditanya mengenai peluang perdamaian, Basri menilai mediasi merupakan bagian dari ikhtiar menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Ini upaya yang sedang berjalan,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ali Rhido, Muhammad Rifai, mengatakan kliennya selalu menghadiri setiap agenda persidangan sejak perkara bergulir. Menurutnya, baru pada agenda mediasi kali ini Basri Rase hadir secara langsung.
Meski mengikuti seluruh tahapan persidangan dan mediasi, Rifai menegaskan kliennya tetap berpendirian tidak memiliki utang sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Pihaknya juga menyambut baik upaya mediasi di luar persidangan yang difasilitasi Ketua Pusat Hubungan Masyarakat (PHM), Udin Mulyono. Menurutnya, setiap peluang penyelesaian secara damai patut ditempuh.
“Kami sangat menyambut baik. Bahkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur mediasi wajib ditempuh dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan dengan batas waktu pelaksanaan selama 30 hari,” jelasnya.
Diketahui, Basri Rase menggugat Ali Rhido melalui PN Bontang dalam perkara yang disebut berkaitan dengan utang-piutang. Saat ini perkara masih berada pada tahap mediasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, Humas PN Bontang Denny Ardian Priambodo membenarkan proses mediasi belum berakhir. Agenda mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026.
Menurut Denny, materi maupun hasil mediasi bersifat tertutup dan hanya diketahui para pihak yang berperkara serta mediator.
“Hasilnya belum ada. Proses mediasi hanya untuk para pihak sehingga tidak bisa dipublikasikan. Intinya, mediasi masih berjalan,” terangnya. (*)















































