Basri Rase dan Ali Ridho Jalani Mediasi Tertutup di PN Bontang, Gugatan Rp29,3 Miliar Masih Berlanjut

16 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Bontang – Proses gugatan perdata antara mantan Wali Kota Bontang Basri Rase dan Ali Ridho kembali berlanjut. Keduanya menjalani mediasi tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu (22/7/2026).

Basri Rase selaku penggugat dan Ali Ridho sebagai tergugat tiba di PN Bontang sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah itu, keduanya langsung mengikuti proses mediasi yang difasilitasi pengadilan secara tertutup.

Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo, membenarkan agenda tersebut. Menurutnya, mediasi merupakan tahapan wajib dalam proses penyelesaian perkara perdata.

“Iya mas, hari ini mediasinya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, perkara ini telah melewati beberapa tahapan persidangan. Sidang pertama digelar pada 18 Juni 2026, dilanjutkan sidang kedua pada 25 Juni 2026, dan sidang ketiga pada 2 Juli 2026 dengan agenda mediasi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses mediasi masih berlangsung. Belum diketahui apakah kedua belah pihak akan mencapai kesepakatan damai atau perkara akan berlanjut ke persidangan.

Sebelumnya, Basri Rase mengajukan gugatan perdata terhadap Ali Ridho yang terdaftar dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2026/PN Bon.

Berdasarkan data SIPP PN Bontang, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas pinjaman dana yang diklaim belum dikembalikan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta mengesahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik tergugat.

Penggugat juga meminta tergugat mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp1,8 miliar beserta bunga 5 persen selama 27 bulan. Nilai tuntutan tersebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Selain itu, gugatan juga memuat tuntutan kerugian materiil sebesar Rp4,2 miliar dan kerugian immateriil Rp25 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp29,3 miliar.

Apabila tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, penggugat meminta agar aset yang telah disita dapat dilelang untuk memenuhi pembayaran ganti rugi.

Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo, menegaskan perkara tersebut telah resmi terdaftar dan saat ini masih dalam tahap mediasi.

“Perkaranya sudah masuk tahap persidangan, saat ini proses mediasi masih berjalan,” katanya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |