Beli Motor Curian, Enam Penadah di Bontang Diringkus, Satu Orang Buron

1 week ago 28

BONTANGPOST.ID, Bontang Satreskrim Polres Bontang meringkus enam penadah sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan keterangan dari para pelaku curanmor yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Bontang.

Kasatreskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah mengatakan, keenam penadah tersebut masing-masing berinisial SU, MU, SA, H, HA, dan N. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian diperoleh dengan cara dibeli maupun digadai putus dengan harga bervariasi.

“Harga motor hasil curian ini berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta,” ungkap AKP Randy saat konferensi pers, Selasa (21/1/2026).

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka karena membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Selain itu, polisi masih memburu satu penadah lain berinisial S yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

AKP Randy mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen yang sah dan asal-usul yang jelas, karena tindakan tersebut termasuk tindak pidana penadahan.

“Jika membeli barang hasil kejahatan, konsekuensi hukumnya tetap berlaku,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 510 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sebelumnya, Polres Bontang mengungkap kasus curanmor yang melibatkan dua pelaku berinisial HR (27) dan AS (22), warga Jalan Poros Bontang–Sangatta. Keduanya diduga beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Enam TKP tersebut tersebar di Jalan S Parman Kelurahan Belimbing, Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai, Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Belimbing, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Gunung Elai, serta Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian lain yang dilakukan pria berinisial ANA (42), warga Kelurahan Belimbing. Pelaku diduga mencuri sepeda motor dan telepon genggam di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Slamet Riyadi Gang Kapal Pesiar Kelurahan Loktuan pada Juli 2025, Jalan Slamet Riyadi Loktuan pada Desember 2025, serta Jalan Tembus Pupuk Raya Kelurahan Belimbing pada 25 Desember 2025. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |