BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang telah mengeluarkan hasil seleksi administrasi.
Bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Bontang tahap kedua.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan, total 739 peserta PPPK lolos dari tahapan awal tersebut. Tertuang dalam pengumuman bernomor B/800.1.2.2/148/BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bontang Basri Rase.
“Peserta yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti tahapan berikutnya,” kata Sudi.
Namun pelamar yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Terkait faktor TMS dapat diketahui melalui akun SSCASN masing-masing.
Menurutnya pelamar yang keberatan dengan status TMS bisa mengajukan sanggahan. Masa sanggahan dibuka mulai 19 hingga 21 Februari. Sanggahan diajukan melalui akun SSCASN masing-masing.
“Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar,” ucapnya.
Penerimaan alasan lebih ditekankan bahwasanya kesalahan bukan berasal dari pelamar. Nantinya panitia akan mengumumkan kembali pasca durasi masa sanggahan pada 22 hingga 28 Februari 2025.
Sudi menuturkan, dari 739 pelamar yang lolos seleksi administrasi, rinciannya 651 melamar menjadi tenaga teknis, 13 tenaga kesehatan, dan 75 tenaga guru.
Mengenai kesiapan pelaksanaan seleksi kompetensi, panselda sudah optimistis. Beberapa waktu lalu venue dan perlengkapan juga sudah digunakan untuk seleksi CPNS dan seleksi kompetensi PPPK tahap pertama.
“Seluruh perangkat sudah siap digunakan. Lokasinya nanti tetap di lantai tiga Auditorium Graha Taman Praja, Bontang Lestari,” tutur dia.
Sebelumnya, BKPSDM telah merilis 197 tenaga teknis dan sembilan nakes lolos di seleksi kompetensi PPPK tahap pertama lingkup Pemkot Bontang. Dari 1.277 yang hadir saat ujian berlangsung.
Diketahui, Pemkot Bontang mendapatkan kuota untuk PPPK yakni 283 formasi. Rinciannya 213 tenaga teknis, 58 tenaga guru, dan 12 tenaga kesehatan.
Kuota ini terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama meliputi eks tenaga honorer kategori II, pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemkot Bontang.
“Terakhir yakni pegawai yang aktif bekerja di lingkungan Pemkot Bontang paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus,” pungkasnya. (*)