21 Anggota DPRD Bontang Belum Laporkan Harta Kekayaan

12 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Bontang – Bukan hanya pejabat esellon II di lingkup Pemkot Bontang yang belum melaporkan harta kekayaannya, namun anggota DPRD Bontang sebagian besar kondisinya sama.

Kaltim Post (induk Bontang Post) mencatat ada 21 anggota DPRD yang belum melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui legislator Bontang berjumlah 25 orang. Saat ini tiga sudah tertampil data laporan harta kekayaan mereka di situs elhkpn.

Sementara laporan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam sudah diajukan dan menunggu proses penginputan.

Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan Kaltim Post, tiga nama yang sudah melaporkan ialah Rustam (Golkar), Ridwan (PAN), dan Muhammad Irfan (PAN).

Rustam memiliki aset senilai Rp27.141.991.625. Jumlah ini meningkat dibandingkan laporan tahun sebelumnya yaitu Rp23.400.659.583.

Politikus Partai Golkar ini mempunyai lima tanah dan bangunan. Baik yang berlokasi di Bontang, Sukoharjo, maupun Jakarta. Nilai aset tanah dan bangunan yakni Rp25,1 miliar. Pria yang menjabat sebagai ketua Komisi B DPRD ini juga memiliki beberapa hotel di Bontang.

Sementara untuk alat transportasi tercantum tiga kendaraan roda empat. Dengan total nilai aset Rp777 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp770 juta dan kas atau setara kas berjumlah Rp1.172.000.000. Meskipun demikian terdapat utang dengan total Rp677 juta.

Adapun total aset yang dimiliki Ridwan justru meroket. Dari Rp949.923.531 pada tahun 2023 menjadi Rp3.276.513.711.
Politikus PAN lainnya yakni Muhammad Irfan juga telah melaporkan aset yang dimiliki berjumlah Rp2.639.179.850. Baik aset berupa tanah, alat transportasi, maupun kas.

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebut pihaknya sudah melaporkan harta kekayaan negara sebelum Idulfitri lalu. Menurutnya biasanya legislator menyerahkan pengurusan LHKPN kepada staf di setwan. Mengingat mereka yang memegang akses akun situs KPK tersebut.

“Kalau dewan biasanya rutin secara berkala,” kata Andi Faiz.

Ia pun memerintahkan kepada staf untuk segera melaporkan bagi anggota DPRD yang belum. Bahkan sebelum dilantik menjadi wakil rakyat sebelumnya proses pelaporan juga sudah dilakukan oleh anggota DPRD.

“Khusus yang belum segera untuk dilaporkan. Itu kewajiban. Tetapi pada dasarnya DPRD selalu menyetor,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |