BONTANGPOST.ID, Bontang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah merilis Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
Banyak perusahaan yang mendapat penilaian baik. Tapi tak sedikit juga yang buruk. Termasuk perusahaan yang beroperasi di Kaltim.
Melalui PROPER, kinerja perusahaan dikategorikan dalam lima peringkat warna. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang kegiatannya menimbulkan dampak lingkungan serius.
Peringkat merah untuk perusahaan yang sudah melakukan upaya, namun belum taat. Peringkat biru bagi perusahaan yang telah memenuhi ketaatan.
Peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melampaui ketaatan melalui efisiensi energi, efisiensi air, dan penerapan prinsip 3R.
Sedangkan peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang melakukan berbagai inovasi lingkungan dan sosial, serta menjadi panutan bagi perusahaan lain.
“Perusahaan tidak taat atau mendapat peringkat buruk, maka akan menghadapi risiko keuangan dan kesulitan memperoleh dukungan pendanaan, serta berpotensi dikenai sanksi hukum. Sebaliknya, jika memperoleh peringkat baik, perusahaan akan mendapat kemudahan, termasuk akses pendanaan yang lebih murah,” kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers.
Rasio juga menyampaikan bahwa hasil PROPER merupakan informasi penting bagi pemilik, pemegang saham, dan mitra bisnis untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan dan perubahan internal. Penilaian ini juga merupakan laporan kinerja dari pihak eksternal dalam hal ini KLH/BPLH.
Terdapat 5.476 perusahaan yang mendapat penilaian. Dari jumlah itu, 16 perusahaan mendapat peringkat hitam.
Dua di antaranya perusahaan sawit dari Kaltim. Yakni, PT Agrojaya Tirta Kencana Estate (Kutai Kartanegara), dan PT Hamparan Perkasa Mandiri (Kutai Timur).
Selain itu, ada 45 perusahaan Kaltim yang mendapat peringkat merah. Didominasi perusahaan pertambangan dan sawit.
Ada pula 9 perusahaan Kaltim yang peringkatnya ditangguhkan. Hal itu karena mereka masih dalam proses penegakan hukum.
Nama-nama perusahaan dapat dilihat di tautan berikut. (*)