Pemilu Serentak Dihapus, MK Tetapkan Pemisahan Pemilu Mulai 2029

3 days ago 18

BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan konstitusi adalah dengan memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilihan daerah seperti pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil).

Dengan demikian, skema Pemilu lima kotak yang selama ini digunakan tidak akan diterapkan lagi.

Keputusan ini diambil untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas, serta memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat.

Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6/2025).

Mahkamah juga menyoroti bahwa hingga saat ini, DPR belum merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejak adanya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020.

Secara faktual, DPR kini tengah menyiapkan langkah-langkah untuk mereformasi seluruh regulasi yang berkaitan dengan pemilu.

“Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa seluruh bentuk penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, tetap dinyatakan konstitusional,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tiga pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Kecuali, dimaknai bahwa pemilu nasional dilaksanakan terlebih dahulu secara serentak, lalu pemilu daerah dilakukan dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan DPR, DPD, atau Presiden/Wapres.

Dalam pertimbangan hukumnya, seperti dikutip dari laman MKRI, Mahkamah menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang terlalu berdekatan dengan pemilihan kepala daerah menyebabkan masyarakat kesulitan menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional. Selain itu, isu pembangunan daerah kerap tenggelam di tengah dominasi isu nasional.

Mahkamah menegaskan pentingnya pembangunan daerah tetap menjadi perhatian, tidak tertutup oleh agenda nasional para kandidat DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. (kp)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |