Wacana Bea Keluar Batu Bara, Pengamat: Biaya Produksi Perlu Diperhitungkan

1 day ago 7

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat mengkritisi wacana pengenaan bea keluar batu bara dengan mekanisme tarif berjenjang untuk tahun anggaran 2026.

Dalam wacana yang berkembang, otoritas fiskal mengusulkan mekanisme tarif berjenjang (progressive rate) di kisaran 5% hingga 11%. Adapun, nilainya akan berfluktuasi mengikuti harga acuan komoditas di pasar global.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo pun menyoroti penentuan ambang batas harga dan kondisi riil di tingkat hulu.

Dia berpendapat bahwa meskipun mekanisme tarif berjenjang adalah pilihan yang paling adil secara struktur, pemerintah tidak boleh mengabaikan variabel biaya operasional yang terus membengkak.

Menurutnya, jika pemerintah tetap akan mengeluarkan kebijakan bea keluar, tentu harus dipahami bagaimana proyeksi harga ke depan.

“Hal pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi atas naiknya biaya penambangan per ton [cost of production], kenaikan upah tenaga kerja hingga kondisi oversupply di pasar global,” ujar Singgih kepada Bisnis, Rabu (7/1/2025).

Dia menilai saat ini industri sedang tertekan oleh margin yang menipis. Bahkan, untuk batu bara kualitas rendah (low calorie), harga jual di pasar saat ini sudah berada di titik yang sangat dekat dengan biaya produksi.

Poin krusial yang disoroti adalah pada level harga batu bara acuan (HBA) berapa pungutan ini mulai berlaku. Singgih menekankan bahwa kebijakan ini jangan sampai mematikan daya saing eksportir saat harga sedang terkoreksi.

“Terpenting adalah mempertimbangkan kondisi hulu terlebih dahulu. Jika tetap akan diberlakukan pada 2026, menurut saya, basis bea keluar semestinya baru diterapkan setelah HBA berada di atas level US$160 per ton,” ucap Singgih.

Pemerintah, kata dia, diharapkan tidak hanya melihat kebijakan ini sebagai instrumen pengumpul devisa, tetapi juga sebagai alat kendali produksi.

Singgih menilai tanpa perhitungan matang mengenai volume produksi dan proyeksi pasar, penerapan bea keluar di tengah tren penurunan harga komoditas justru dikhawatirkan akan membebani arus kas perusahaan tambang nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis, usulan tarif yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.

“Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ujar Purbaya, Rabu (31/12/2025).

Purbaya memerinci bahwa tarif terendah 5% akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah level tertentu, naik menjadi 8% di level menengah, dan mencapai 11% jika harga melonjak di atas level tertinggi yang ditetapkan.

Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan masih menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha.

“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelasnya.

Source link

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |