BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dengan perkara nomor 10/PUU-XXII/2024, Senin (28/4/2025). Para pemohon dalam hal ini Pemkot dan DPRD Bontang ingin menguji Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10ayat (4), Pasal 10 ayat (5), serta Lampiran 5 berupa peta wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kuasa hukum pemohon Heru Widodo mengatakan menindaklanjuti sidang sebelumnya, pihaknya sudah berkoordinasi pimpinan DPRD dan Pemkot Bontang. Bahwa dari DPRD menyampaikan kepada walikota melalui surat mengenai pengajuan pengujian ke MK per tanggal 14 April 2025.
“Pada prinsipnya DPRD menyampaikan bahwa untuk kemashalatan bersama dan melaksanakan amanah pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat secara luas. Khususnya di wilayah Sidrap,” kata Heru.
DPRD Bontang menyarankan dan mendukung penuh Pemkot untuk melanjutkan kembali permohonan pengujian UU 47/1999 kepada MK. Sementara Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menjelaskan pihaknya tetap tunduk dan patuh surat Kemendagri. Terkait dengan perintah pencabutan pengujian UU 47/1999.
“Seandainya masih ada ruang bahwa masyarakat Sidrap bisa bergabung dengan Kota Bontang demi kemashalatan dan kesejahteraan warga di tujuh RT di Sidrap. Nantinya masyarakat yang bisa melanjutkan sidang ini,” ucap Neni.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menuturkan berdasarkan persidangan sebelumnya agenda kali ini ialah meminta kepastian dari DPRD dan pemkot. Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra ini juga menyebut sampai saat ini pemprov tidak memfasilitasi Pemkot Bontang.
“Kami sayangkan bagian pemerintah tetap meminta kepada wali kota bontang agar patuh instruksi mendagri. Awalnya posisi kami tidak seperti ini. Dihadapkan pada situasi yang tidak jelas dari pemprov,” tutur pria yang akrab disapa AH ini.
Akan tetapi AH tidak ingin bertentangan dengan wali kota. Wakil Ketua MK Saldi Isra pun memberikan waktu kepada pemohon untuk kepastian kelanjutan pengujian UU 47/1999. Keputusan tersebut akan menjadi landasan pembahasan di MK. “Paling lambat kami tunggu suratnya besok,” pungkasnya. (*)