BONTANGPOST.ID, Bontang – YN (20), warga Kelurahan Berebas Tengah, kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mengambil mangga di kawasan Jalan Selat Bali, Gunung Sari, Kecamatan Bontang Selatan.
Aksi tersebut terpergok warga saat YN berada di atas pohon mangga sekitar pukul 12.30 WITA, Rabu (19/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya Putra melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang mengatakan, YN telah diamankan dan dibawa ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan.
Kasus tersebut bukan kali pertama YN diduga mengambil mangga. Saat ditemui wartawan di Polsek Bontang Utara pada Juni 2026 lalu, YN mengaku telah empat kali mengambil mangga sejak awal tahun.
Dengan kejadian terbaru ini, total aksi yang diakuinya menjadi lima kali. Namun, Markus menjelaskan proses hukum terhadap YN tidak serta-merta dapat dilakukan hanya berdasarkan pengakuan atau karena aksi tersebut dilakukan berulang kali.
Polisi tetap membutuhkan laporan dari pihak yang dirugikan serta alat bukti yang cukup. “Minimal kalau sudah mengamankan orang, dua alat bukti itu harus ada. Hasil curiannya apa, perusakannya apa, kemudian saksi minimal dua orang itu pasti harus kami dapatkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada laporan dari pemilik mangga terkait kejadian tersebut. Kondisi itu membuat polisi belum dapat memastikan apakah peristiwa tersebut masuk dalam kategori pencurian yang telah terjadi atau masih sebatas percobaan.
Markus mengatakan, pencurian merupakan delik biasa sehingga polisi tetap dapat menindaklanjuti ketika menemukan dugaan tindak pidana. Namun, proses pembuktian tetap membutuhkan keterangan korban dan saksi.
“Deliknya biasa. Ada atau tidak ada (laporan), polisi tetap menindaklanjuti. Cuma masalahnya, pada saat nantinya kami tindak lanjuti, para korban sudah ingin berdamai, kami mau lanjutkan di situ susahnya,” ujarnya.
Menurut Markus, persoalan serupa kerap terjadi pada kasus pencurian dengan nilai kerugian kecil. Korban terkadang memilih berdamai dan tidak bersedia melanjutkan perkara hingga proses persidangan.
Padahal, keterangan korban dan saksi dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara di pengadilan. “Jangan sampai kami sudah angkat perkaranya, tapi saksi-saksi tidak mau turun, tidak mau hadir. Pembuktian di pengadilannya yang jadi sulit,” kata Markus.
Terkait status YN dalam perkara tersebut, Markus belum memastikan apakah yang bersangkutan akan ditahan. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan menunggu keterangan maupun laporan dari pihak yang merasa dirugikan. “Nanti kami juga ke lokasi kejadian,” pungkasnya. (*)


















































