BONTANGPOST.ID, Kutai Timur – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi mengingatkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah untuk menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintahan.
Hal itu disampaikan Mahyunadi saat Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (19/8/2026).
Mahyunadi mencontohkan potensi konflik kepentingan yang dapat terjadi ketika pejabat memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang menjalankan usaha kontraktor. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan apabila berkaitan dengan kewenangan pejabat dalam pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Pemkab Kutim Boyong Tiga Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
“Misalnya dia PPK, istrinya kontraktor, itu pintar namanya. Itu pintar berbisnis. Tapi menurut aturan itu tidak benar. Karena itulah yang namanya gratifikasi,” ujarnya.
Menurut Mahyunadi, persoalan tersebut perlu diperhatikan karena pejabat yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan memiliki kewenangan dalam proses pekerjaan. Karena itu, kepentingan pribadi dan tugas pemerintahan harus dipisahkan.
Dia juga mengingatkan aparatur untuk tidak membiasakan diri menerima hadiah. Menurutnya, pencegahan gratifikasi perlu dimulai dari kebiasaan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
“Saya ingin menegur keras, budaya kita yang masih banyak menerima hadiah, hadiah bahkan menjadi kebiasaan,” katanya.
Mahyunadi mengatakan peringatan tersebut juga berlaku bagi dirinya sebagai bagian dari jajaran eksekutif Pemkab Kutim. Dia menyebut perubahan lingkungan kerja dapat menjadi tantangan dalam mempertahankan integritas.
“Bisa jadi saya yang dulunya pejabat cukup lurus bisa jadi dengan keadaan bisa jadi menjadi bengkok-bengkok,” tuturnya.
Selain konflik kepentingan, Mahyunadi meminta pejabat tidak menggunakan pemahaman terhadap aturan untuk mencari celah melakukan penyimpangan. Menurutnya, pengetahuan mengenai integritas harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas.
“Bukan sebaliknya, justru pengetahuan integritas itu jangan sampai dijadikan hal-hal bagi kita untuk mencari celah. Mencari celah bagaimana caranya melakukan penyimpangan-penyimpangan agar aman,” ujarnya.
Dia berharap sosialisasi antikorupsi tidak berhenti pada pemahaman mengenai aturan, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan proyek dan anggaran daerah. (KP)


















































