Pengedar Sabu Melawan saat Ditangkap di Tanjung Laut Bontang, Satu Orang Lolos

8 hours ago 10

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polisi mengungkap dugaan peredaran sabu di wilayah Bontang Selatan dengan menangkap ME (19) dan W (38). Sementara B, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, melarikan diri saat polisi mengamankan W.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan ME, warga Tanjung Laut, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.00.

ME ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap berlangsung di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,33 gram.

Dalam pemeriksaan, ME mengaku terlibat dalam peredaran sabu bersama B yang merupakan tetangganya. B kemudian turut dibawa untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, B menyebut dirinya turut memberikan sabu kepada W (38), warga Jalan Tongkol, Tanjung Laut.

“ME kami tangkap ini mengaku berjualan karena faktor ekonomi dan juga sebagai pemakai,” ujar Larto saat ditemui, Kamis (20/8/2026).

Polisi kemudian membawa B untuk menunjukkan rumah W yang diduga berperan sebagai penyuplai. W ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan sabu seberat 0,36 gram.

Saat proses penangkapan, W sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Kondisi tersebut dimanfaatkan B untuk melarikan diri ketika petugas fokus mengamankan W.

“B kemudian kabur dan masih dalam pencarian,” jelasnya.

Larto menyebut W merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan ME baru pertama kali terlibat dalam peredaran sabu.

Dari keterangan W, narkoba yang didapat tersebut disebut berasal dari Kecamatan Wahau, Kutai Timur. Polisi masih menelusuri kebenaran informasi tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |