BONTANGPOST.ID, Bontang – Satu berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Labkesda Bontang telah masuk tahap dua. Dalam satu berkas terdapat empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Risal dan Sayid Husein Assegaf selaku makelar tanah, kemudian Noorhayati dan Dimas Saputro dari unsur pemerintahan saat itu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, masih ada satu berkas lagi yang belum dilimpahkan ke Kejari Bontang.
“Satu berkas itu yakni tersangka dengan inisial ST selaku makelar tanah. Saat ini masih dalam proses penyidikan, target segera mungkin,” kata AKP Hari Supranoto.
Menurutnya, tersangka ST saat ini tidak ditahan oleh penyidik. Lantaran tersangka sangat kooperatif saat diminta keterangannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Termasuk menyerahkan seluruh data yang diperlukan oleh penyidik.
“Ini pertimbangan subyektif penyidik. Kami bisa melihat mana yang harus dilakukan penahanan atau tidak,” ucapnya.
Terkait panjangnya kasus penanganan korupsi, ia menjelaskan berbeda langkahnya dengan pidana umum. Rangkaiannya diperlukan pemeriksaan ahli termasuk mendapatkan data penunjang sebagai alat bukti.
“Tidak ada penambahan aset yang kami sita. Satu aset yang diamankan hanya milik Noorhayati di Perum Korpri, Bontang Lestari,” tutur dia.
Penambahan satu tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Mengacu petunjuk dari berkas awal. Sejatinya berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan namun ada petunjuk hasil penyelidikan belum lengkap. Sehingga jaksa mengembalikan berkas tersebut.
“Masih P-19. Tersangka tambahan ini perannya turut serta dalam proses mark up,” terangnya.
Diketahui pengadaan lahan itu terjadi pada November 2012 silam. Kerugian negara mencapai Rp3.770.550.000. Lahan yang hendak dibebaskan berada di Jalan DI Panjaitan dengan luas 2.646 meter persegi.
Terindikasi pengadaan itu terdapat selisih dari nilai yang dipatok pemkot dengan harga jual tanah. Satu perkannya pemkot menetapkan Rp1.500.000 sementara yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp1.000.000. Terdapat selisih Rp500.000. Lahan tersebut dimiliki tiga atau empat orang. (*)