BONTANGPOST.ID, Bontang – Kisruh di internal PT Laut Bontang Bersinar (LBB) kian meruncing. Belum lepas dari pembayaran tunggakan gaji karyawan, PT LBB justru melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya.
“Satu karyawan ada yang sudah di-PHK,” kata sumber internal Kaltim Post (induk Bontang Post)
Pemutusan kerja itu berdasarkan surat yang keluar dengan nomor 020/BUP-LBB/III/2025. Terhitung mulai 13 Maret 2025.
Berdasarkan isi surat pemutusan kerja itu dikarenakan tidak adanya perubahan sikap dan kedisiplinan setelah diberikannya surat peringatan pertama dan kedua. Bahkan relatif mengabaikan peraturan perusahaan dan SOP PT LBB.
Pihak perusahaan pun memberikan kompensasi dari langkah ini secara obyektif. Setelah difinalisasi oleh HRD dan keuangan.
“Kabarnya mendapat satu kali gaji. Statusnya yang di-PHK itu karyawan tetap,” ucapnya.
Hingga kini PT LBB juga belum membayar satu kali tunggakan gaji karyawan. Bahkan karyawan tidak mengetahui kapan pencairan untuk tunjangan hari raya (THR).
Sebelumnya, perusahaan yang merupakan unit usaha dari Perumda AUJ ini juga masih belum membayar kewajiban lainnya ke kas daerah.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang Shantie Nor Farida mengatakan baik pendapatan retap maupun bagi hasil keuntungan juga belum disetorkan.
“Belum ada pembayaran seperti informasi sebelumnya hingga saat ini,” kata Shantie.
Akibatnya denda yang harus dibayarkan juga terus meningkat. Diketahui untuk pendapatan tetap, PT LBB wajib menyetorkan Rp451.462.568 tiap tahunnya. Khusus pendapatan tetap ini terhitung untuk pembayaran tahun lalu.
Dengan jangka waktu pembayaran tiap tahunnya pada 31 Maret. Artinya sudah ada tunggakan selama 11 bulan.
Besaran denda keterlambatan yakni 2,5 persen dari nominal pendapatan tetap. Jika dikalkulasi maka besaran denda sudah mencapai Rp 124.152.206.
Bila diakumulasikan dengan pendapatan tetap maka total tunggakan yakni Rp 575.614.774. Adapun untuk bagi hasil ini juga belum disetorkan ke kas daerah.
Sesuai dengan kerja sama pemanfaatan aset, pembagian bagi hasil yakni 60 persen pemkot dan 40 persen PT LBB. Sejatinya pembayaran itu juga dilakukan paling lambat akhir Maret di tahun berikutnya.
“Kalau kontribusi tetap belum bayar apalagi bagi hasil. Bagi hasil berdasarkan laporan keuangan yang disusun KAP. Dari situ tahu posisi keuangan,” pungkasnya. (*)