BONTANGPOST.ID, Bontang – Tindaklanjut penanganan kasus laporan nelayan ke PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PT PHSS) terkait dugaan pencemaran limbah berujung mati massalnya kerang dara di Muara Badak, masih bergulir.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyebut, sebelumnya pihaknya telah meminta keterangan. Kemudian dilakukan pendalaman.
“Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Mabes Polri juga sudah datang dan kami lakukan pendampingan. Jadi ini masih berproses,” sebutnya.
Ia memastikan penanganan terus berjalan. Terutama terkait sejumlah hal yang menjadi tuntutan warga.
Begitupun dengan laporan dari PT PHSS, pihaknya juga tengah melakukan tindaklanjut.
“Ada saling lapor dan kami pastikan semua laporan yang masuk ini ditindaklanjuti,” ujar dia.
Diketahui, nelayan di Muara Badak melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan PT PHSS. Hal itu mencakup dugaan pencemaran yang menyebabkan mati massal kerang dara milik nelayan.
Selain itu, PT PHSS juga dilaporkan terkait dugaan penghilangan barang bukti.
Humas Persatuan Nelayan Kerang Dara Yusuf juga mengatakan, sebelumnya nelayan pernah mendapati air mengalir dari kolam penampungan limbah ke sungai. Dibuktikan dengan bekas galian tanggul kolam yang terbuat dari tanah. Air di kolam pun tak banyak yang tersisa.
Dua hari berselang, nelayan mengetahui bila aliran limbah dari tanggul ditutup. Cairan kimia juga disemprotkan ke dalam kolam.
“Itu (penutupan tanggul) dinilai sebagai penghilangan barang bukti. Kami sudah buat laporan ke Polres Bontang. Tepatnya sekitar 30 Januari, karena sehari setelahnya kami lapor ke Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan dan Kehutanan),” katanya.
Menurutnya, jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat pasal yang menerangkan hukuman pidana bagi orang yang mencoba menghilangkan barang bukti. Sementara apapun yang berada di lokasi merupakan barang bukti. Baik kolam dan sungai. Termasuk tanggul yang sebelumnya jebol, malah ditutup dan ditinggikan.
“Tetapi atas sesuatu yang harusnya dibuktikan itu, PHSS malah melakukan tindakan yang kami sangkakan sebagai penghilangan barang bukti,” pungkasnya. (*)