BONTANGPOST.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur menyebut masih ada enam kabupaten/kota di Kaltim yang rumah potong hewannya (RPH) belum mengantongi sertifikat halal. Saat ini, baru tiga daerah yang RPH-nya telah tersertifikasi halal, yakni Samarinda, Balikpapan, dan Paser.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kemenag Kaltim, Maslekhan, menjelaskan bahwa ketiadaan sertifikasi halal di RPH dapat menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terkait kehalalan daging yang beredar. “Meskipun sanksi secara regulasi belum ada, tetapi secara hukum sosial itu pasti berjalan,” ujarnya.
Maslekhan menambahkan bahwa beberapa RPH sebelumnya sempat memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Namun, masa berlaku sertifikat tersebut telah habis sejak 2019. Kini, kewenangan penerbitan sertifikat halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“RPH harus memenuhi sejumlah persyaratan. Selain Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan yang berkaitan dengan higiene dan sanitasi, RPH juga wajib memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikat serta seorang penyelia halal,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses sertifikasi, pihaknya bersama Dinas Peternakan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kaltim terus mendorong pemerintah daerah agar segera mengurus sertifikat halal untuk RPH di wilayah masing-masing. Pengawasan juga dilakukan secara berkala, termasuk di tingkat hilir seperti pasar tradisional.
“Kemarin kami ke Balikpapan dan Samarinda untuk melakukan pengawasan. Hasilnya cukup memprihatinkan, khususnya pada sektor unggas. Saat pengawasan di Pasar Ijabah Samarinda, kami menemukan bahwa sebagian besar penjual ayam menyembelih sendiri dan langsung menjualnya di lapak tanpa pengawasan atau prosedur penyembelihan halal yang sesuai,” bebernya.
Maslekhan berharap pemerintah daerah di Kaltim terdorong untuk mempercepat proses sertifikasi halal RPH sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
“Sertifikasi halal untuk warung makan dan produk olahan lainnya juga sangat penting agar masyarakat tidak lagi merasa ragu terhadap kehalalan makanan yang mereka konsumsi,” pungkasnya. (mrf/beb)