Polisi Mintai Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Galian Pasir di Kanaan, Pemilik Lahan Sebut untuk Pemerataan

10 hours ago 3

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polisi masih menyelidiki galian c di Jalan Soekarno Hatta, Kanaan.

Baru-baru ini, Polres Bontang telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Meski begitu, ia tidak menyebut secara rinci jumlah saksi yang sudah dipanggil.

Berdasarkan informasi yang diterima Bontang Post, pemilik lahan tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Pihak-pihak terkait sudah dipanggil untuk diambil keterangannya. Nanti akan kami informasikan lagi kelanjutannya seperti apa,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.

Ia mengungkapkan, perkembangan dugaan galian itu masih berkaitan dengan pemerataan lahan yang dilakukan oleh pemilik lahan.

Kendati demikian, proses penelusuran masih terus dilakukan.

Dikonfirmasi Pemilik Lahan Jimmy, ia menjelaskan bila aktivitas saat ini dilakukan untuk melakukan pemerataan lahan. Lantaran di atas lahan miliknya, justru banyak tanah yang dikapling.

Pihaknya pun mengklaim legalitas lahan seluas 100 meter persegi tersebut. Hal itu berdasarkan putusan pengadilan, sebab sebelumnya sempat memperoleh gugatan dari warga sekitar.

Pasca terbit putusan pengadilan pada Agustus 2023 lalu, pihaknya mulai melakukan pemerataan pada Oktober hingga Desember 2023.

“Setelah itu, alat kami disewa untuk membangun jembatan dekat SMP negeri di Bontang dan lokasi lain. Alat itu baru kami pindahkan lagi ke lokasi beberapa pekan kemarin,” jelasnya.

Sementara ia mengatakan sudah berencana melakukan penimbunan. Namun kala itu terkendala cuaca dan alat berat yang mengalami kerusakan sehingga harus diperbaiki lebih dahulu.

Sebelumnya, warga mengeluhkan aktivitas penggalian di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan. Aktivitas yang diduga tambang pasir ilegal itu berada di dekat rumah beberapa warga. Bahkan akibat pengerukan, rumah warga terancam ambrol.

Salah seorang warga Baharuddin mengungkapkan, aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung lebih dari satu tahun. Aktivitas mulai dilakukan sekitar Oktober 2023 lalu. Kala itu tanah masih rata. Berbeda dengan kondisi saat ini yang sudah dikeruk hingga kedalaman kurang lebih enam meter.

Ia menuturkan, pemilik lahan sempat mengatakan bakal melakukan penimbunan. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.

“Kalau ditimbun pun, sebenarnya kan kondisinya tidak dapat kembali seperti semula. Kepadatan tanahnya pasti berbeda,” tuturnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |