Piutang Pajak Bontang Tembus Rp65,49 Miliar, PBB-P2 Jadi Beban Terbesar

1 day ago 17

BONTANGPOST.ID, Bontang Piutang pajak Pemerintah Kota Bontang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hingga 2025, total piutang pajak tercatat mencapai Rp65,49 miliar, naik Rp2,32 miliar dibandingkan 2024 yang berada di angka Rp63,16 miliar.

Data tersebut tercantum dalam laporan piutang pajak Bontang. Dari sejumlah jenis pajak, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi penyumbang terbesar. Nilainya mencapai Rp59,65 miliar pada 2025.

Angka tersebut sebenarnya sedikit menurun dibandingkan 2024. Saat itu, piutang PBB-P2 tercatat Rp59,80 miliar. Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp147,86 juta atau 0,25 persen.

Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, kecilnya penurunan piutang PBB-P2 bukan berarti upaya penagihan tidak berjalan. Ada persoalan data dan penetapan pajak yang membuat angka piutang tetap terlihat besar.

“DHKP untuk PBB-P2 memang selalu naik. Setiap tahun ada pendataan wajib pajak baru, sehingga ketetapan pajaknya juga bertambah,” kata Natalia, Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, persoalan piutang PBB-P2 juga berkaitan dengan data lama yang berasal dari masa pengelolaan pajak sebelum sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Bapenda masih harus melakukan verifikasi terhadap data tersebut sebelum dapat menghapusnya dari sistem.

Natalia menyebut sebagian piutang lama bahkan berasal dari database hasil peralihan dari KPP Pratama. Nilainya cukup besar sehingga menjadi salah satu faktor yang membuat piutang PBB-P2 sulit ditekan secara drastis.

“Yang harus kami garap adalah data dari peralihan KPP Pratama. Piutang dari data lama itu nilainya sekitar Rp40 miliar,” ucapnya.

Selain PBB-P2, sejumlah piutang pajak lain juga mengalami kenaikan. Piutang Pajak Air Tanah meningkat dari Rp127,45 juta pada 2024 menjadi Rp3,42 miliar pada 2025.

Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan juga naik dari Rp20,40 juta menjadi Rp158,18 juta. Sementara itu, piutang PBJT Jasa Perhotelan meningkat menjadi Rp238,90 juta.

Di sisi lain, beberapa jenis piutang justru mengalami penurunan. Piutang PBJT Tenaga Listrik turun signifikan dari Rp987,88 juta menjadi Rp14,80 juta. Piutang PBJT Makanan dan/atau Minuman juga turun menjadi Rp1,84 miliar.

Bapenda kini menyiapkan langkah pembenahan melalui cleansing data pajak, terutama untuk PBB-P2. Program tersebut diarahkan untuk membersihkan data piutang yang sudah tidak relevan dari sistem, bukan sekadar menghapus administrasi secara manual.

“Harapan saya, penghapusan itu sampai ke sistem. Jangan hanya suratnya yang dihapus, tetapi database-nya juga benar-benar dibersihkan,” tegas Natalia.

Bapenda juga melakukan pemutakhiran terhadap wajib pajak potensial, khususnya kelompok Buku 4 dan Buku 5. Proses tersebut menyasar data ganda, pemilik yang sudah tidak ada, perubahan kepemilikan hingga objek pajak yang telah berubah fungsi. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |