BONTANGPOST.ID – Angka kematian akibat HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS) di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai masih cukup tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, kasusnya masih ditemukan, sementara sebagian penderita baru mengetahui status penyakitnya ketika kondisi sudah memasuki tahap lanjut.
Kondisi tersebut mendorong DPRD Kaltim menilai regulasi yang ada perlu diperbarui. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) dianggap sudah terlalu lama untuk menjawab persoalan yang terus berkembang.
DPRD Kaltim kemudian membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi regulasi tersebut. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim M Darlis Pattalongi ditunjuk mengawal kerja pansus.
Menurut Darlis, sebaran HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya menunjukkan tren yang perlu mendapat perhatian lebih serius.
Samarinda menjadi salah satu daerah dengan catatan kasus yang cukup tinggi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, kematian akibat HIV/AIDS mencapai 102 kasus sepanjang 2024. Angka tersebut meningkat menjadi 103 kasus pada 2025. Sementara hingga pertengahan 2026, sudah tercatat 29 kematian.
Persoalan lainnya adalah masih banyak kasus yang diketahui setelah penderita terlambat mendapatkan diagnosis. Kondisi tersebut dinilai dapat memperbesar risiko penularan.
Darlis menyebut persoalan serupa juga perlu mendapat perhatian di Kutai Kartanegara (Kukar). Daerah tersebut menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk mencari pekerjaan sehingga arus keluar-masuk penduduk menjadi tantangan tersendiri dalam pengendalian penyakit menular.
“Sebetulnya tantangan penduduk Kaltim itu karena faktor migrasi. Orang datang dengan masalahnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, migrasi juga membawa persoalan kesehatan yang tidak mengenal batas administratif. Karena itu, Kaltim membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif.
Revisi perda diharapkan tidak berhenti pada perubahan pasal, tetapi menjadi pijakan untuk memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan HIV/AIDS dan IMS.
Regulasi tersebut nantinya tidak hanya berlaku untuk satu atau dua daerah. Jika perda hasil revisi disahkan, seluruh kabupaten/kota di Kaltim akan menjadi bagian dari pelaksanaannya.
Pemerintah kabupaten dan kota juga dituntut menerjemahkan ketentuan tersebut ke dalam langkah konkret di wilayah masing-masing.
“Kan perda ini berlaku se-Kaltim. Jadi, semua daerah nanti wajib mengimplementasikan perda yang dirumuskan Pemprov Kaltim,” pungkasnya. (KP)


















































