Pemkot Bontang Hapus Denda PBB-P2 100 Persen, Berlaku Sampai 15 Desember 2026

1 day ago 18

BONTANGPOST.ID, Bontang Pemerintah Kota Bontang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenai sanksi administratif berupa bunga.

Melalui program relaksasi, denda atau bunga atas piutang PBB-P2 dibebaskan 100 persen. Wajib pajak masih memiliki kesempatan memanfaatkan kebijakan tersebut hingga 15 Desember 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 900.1.13.1/2359/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Bunga atas Piutang PBB-P2 di Kota Bontang. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 13 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, relaksasi menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat penyelesaian piutang pajak sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.

Menurutnya, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan akumulasi bunga yang melekat pada tunggakan. Melalui kebijakan tersebut, bunga dibebaskan seluruhnya, sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayarkan.

“Dengan adanya relaksasi, denda beberapa tahun bisa dihapuskan. Wajib pajak cukup menyelesaikan pokoknya,” kata Natalia saat ditemui di kantornya, Kamis (20/8/2026).

Kebijakan tersebut menjadi penting mengingat total piutang pajak Bontang pada 2025 mencapai sekitar Rp65,49 miliar. Dari jumlah tersebut, piutang PBB-P2 menjadi bagian terbesar, yakni sekitar Rp59,65 miliar.

Relaksasi diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Bapenda juga aktif melakukan jemput bola dan sosialisasi di sejumlah lokasi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, dengan relaksasi dan jemput bola, masyarakat cukup banyak yang melakukan pembayaran,” ucapnya.

Berdasarkan surat edaran, pembebasan bunga diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku untuk piutang PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025, dengan pembayaran mulai 13 Agustus sampai 30 September 2026.

Selanjutnya, tahap kedua berlaku untuk piutang tahun 2021 hingga 2026 apabila pembayaran dilakukan pada 1 Oktober hingga 15 Desember 2026.

Artinya, masyarakat masih memiliki kesempatan menyelesaikan tunggakan hingga pertengahan Desember. Namun, relaksasi hanya menghapus sanksi administratif berupa bunga. Pokok PBB-P2 yang masih terutang tetap wajib dibayarkan selama periode program.

Sesuai ketentuan, besaran sanksi administratif berupa bunga PBB-P2 adalah 1 persen dari pokok pajak yang harus dibayarkan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, di antaranya kantor cabang Bank Kaltimtara, kasir Bank Kaltimtara di kantor Bapenda Bontang, mobil kas keliling, ATM Bank Kaltimtara, DG by Bankaltimtara, aplikasi Bapenda Etam, Livin’ Mandiri, Tokopedia, QRIS, GoPay, OVO, DANA hingga Indomaret.

Bapenda juga memastikan pelayanan tetap mudah bagi masyarakat. Wajib pajak yang tidak membawa SPPT tetap dapat melakukan pengecekan melalui sistem selama identitas dan alamat objek pajak jelas.

Natalia mengajak masyarakat tidak menunda pembayaran. Sebab, setelah 15 Desember 2026, pembayaran piutang PBB-P2 kembali dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai ketentuan perpajakan daerah.

“Jangan menunggu sampai programnya selesai. Ini kesempatan untuk membayar pokok tanpa tambahan bunga,” pungkas Natalia. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |