Gara-gara Papan Karangan Bunga, Kakek 74 Tahun di Samarinda Dianiaya Cucunya

18 hours ago 10

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Persoalan papan karangan bunga berujung penganiayaan terhadap seorang kakek berusia 74 tahun di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda. Korban berinisial LH dianiaya cucu kandungnya sendiri, MF, hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, penganiayaan terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 16.30 WITA di depan Toko Buah DS. Perselisihan bermula dari papan karangan bunga yang dinilai menghalangi tulisan “dikontrakkan” pada ruko milik korban.

“Korban ini memiliki ruko yang disewakan kepada Ibu Dewi untuk usaha toko buah. Saat pembukaan (opening) toko, ada papan karangan bunga yang berada di depan ruko tersangka sehingga tulisan ‘dikontrakkan’ menjadi tidak terlihat,” kata Amiruddin dalam konferensi pers, Jumat (21/8).

Persoalan tersebut kemudian diprotes MF kepada Dewi selaku penyewa ruko. Dewi lantas menghubungi korban yang merupakan pemilik ruko dan menyampaikan persoalan tersebut.

Dalam komunikasi itu, MF meminta korban datang ke lokasi. Tak lama berselang, korban tiba menggunakan sepeda motor. MF juga datang bersama ibu dan adiknya.

Pertemuan tersebut justru berujung kekerasan. MF langsung menganiaya kakeknya.

Aksi penganiayaan itu terekam kamera CCTV dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan polisi. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat terjatuh ke jalan setelah ditendang.

Saat berusaha bangkit, korban kembali ditendang hingga beberapa kali dan kemudian mendapat satu pukulan.

“Korban jatuh, kemudian ditendang. Bangun ditendang lagi sampai tiga kali ditendang dan sekali dipukul. Yang melakukan pemukulan hanya tersangka, sementara ibu dan adiknya berusaha melerai,” jelas Amiruddin.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rekaman CCTV dalam flashdisk, foto cetak rekaman CCTV, serta hasil visum korban.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami trauma tumpul akibat penganiayaan. Kondisi tersebut menyebabkan korban merasakan nyeri dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi: Tak Dipengaruhi Alkohol atau Narkoba

Amiruddin menegaskan, MF tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat melakukan penganiayaan. Polisi juga tidak menemukan adanya persoalan sebelumnya antara korban dan tersangka.

Menurutnya, hubungan antara korban dan cucunya sebelumnya berjalan baik. Persoalan baru memuncak setelah muncul keberatan mengenai papan karangan bunga yang berada di depan ruko.

“Komunikasi sebelumnya baik antara kakek dan cucu ini. Permasalahannya memuncak ketika Ibu Dewi menelepon dan menyampaikan keberatan terkait papan karangan bunga di depan ruko tersangka,” pungkas Amiruddin. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |