BONTANGPOST.ID – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 16.25 WITA. Midung, diringkus Satresnarkoba di kawasan Jalan Linmas 2, RT 008, Bontang Lestari.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan pengintaian, tersangka terlihat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Menyadari kehadiran petugas, ia mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh tim Satresnarkoba yang sigap melakukan pengejaran dan mengamankannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih (diduga sabu) seberat bruto 0,72 gram, satu plastik klip, satu korek gas, satu sedotan putih, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, Midung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan mendapatkan sabu dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, mengatakan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
“Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk terus berperang melawan narkoba, demi menciptakan Bontang yang bersih dan aman untuk seluruh masyarakat,” terangnya.(*)