BONTANGPOST.ID, Samarinda – Gratispol pendidikan hingga S3 yang diusung Gubernur Rudy Masud dan Wakil Gubernur Seno Aji akan bergulir tahun ini. Khusus perguruan tinggi, pelaksanaannya masih menyasar mahasiswa baru.
Kini, Pemprov tengah meracik peraturan gubernur (pergub) yang menjadi landasan berjalannya gratispol pendidikan tinggi.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kaltim, Dasmiah, mengatakan draf pergub sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Maret lalu diajukan. Sudah beberapa kali harmonisasi. Ada perubahan dan perbaikan. Mudah-mudahan cepat,” katanya beberapa waktu lalu.
Salah satu perubahan dan perbaikan yang diminta Kemendagri, menyelipkan kata bantuan dalam nomenklaturnya. Sehingga, lanjut dia, kini namanya bertambah menjadi gratispol bantuan pendidikan tinggi.
Program yang menggratiskan biaya uang kuliah tunggal (UKT) ke anak-anak di Kaltim yang ingin berkuliah. Tapi, skema ini tak berlaku di semua kampus.
Hanya kampus-kampus yang sudah meneken nota kesepahaman atau MoU dengan Pemprov. Saat ini, sudah ada 51 kampus yang bekerja sama dengan Pemprov. Baik negeri atau swasta.
“Program ini dirancang untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan sesuai umur di kaltim,” sebutnya.
Bagaimana mekanisme penyalurannya? Dasmiah bilang UKT yang dibayarkan pemerintah akan langsung ditransfer dari rekening daerah ke rekening kampus-kampus tersebut. Pembayaran itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Dalam SK pemberiannya sesuai data diri mahasiswa penerima. Dari nama, nomor induk kependudukan, hingga alamatnya,” jelasnya.
Data para penerima berasal dari kampus. Ini untuk memastikan keakurasiannya. Yang pasti para penerima tak perlu mendaftar.
Selama namanya masuk dalam daftar penerima yang diajukan perguruan tinggi maka mereka cukup mengaktivasi ke sistem registrasi yang dibuat pemprov nanti.
“Jadi nama mereka langsung dari kampus. Jika masuk daftar, tinggal aktivasi di link registrasi yang kami buat,” tambahnya.
Bantuan gratis UKT ini juga ada ambang batasnya. Bantuan diberikan mengacu kemampuan ekonomi keluarga dari mahasiswa dan mengutamakan yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Jika biaya UKT lebih dari ambang batas yang diatur Pemprov, maka mahasiswa itu bisa dikategorikan masuk dalam keluarga berada atau mengambil jalur mandiri saat penerimaan mahasiswa.
Tapi ada masalah mendasar, terutama soal kalender akademik. Kampus negeri dan swasta memiliki sedikit perbedaan.
Untuk itu, kata Dasmiah, perguruan tinggi diharapkan bisa memberi kelonggaran untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tak mampu.
“Pemprov juga tengah menyiapkan jadwal berkala transfer menyesuaikan kalender akademik kampus negeri dan swasta,” sebutnya.
Pada 2025 ini, Pemprov menarget ada 33 ribu mahasiswa baru dari 51 kampus yang sudah meneken MoU. Tapi masih sebatas mahasiswa baru.
Untuk angkatan lainnya ditarget tahun depan dan semester delapan jadi batas maksimal menerima bantuan ini. (kp)