BONTANGPOST.ID, Bontang – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut
PT BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana. Hakim Ketua Lili Evelin menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair,” kata Lili.
Namun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU. Hakim pun memberikan vonis yakni penjara selama satu tahun.
“Terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu memberikan pernyataan terkait dengan putusan dari hakim. Menurutnya putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan yang diajukan JPU.
“Kemungkinan kami banding. Masih ada tujuh hari untuk mengambil keputusan,” tutur dia.
Diketahui, Yudi diduga terlibat kasus korupsi berupa pencarian deposito tidak sesuai dengan prosedur. Menurutnya terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana.
Dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sesuai dengan dakwaan subsidair JPU. Sementara JPU juga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Terdakwa dituntut oleh JPU yakni penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp1 miliar.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan bersifat inkrah maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Besaran pencairan deposito tersebut digunakan terpidana Dandi Priyo Anggono (mantan Dirut Perumda AUJ) untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terkait dengan pencairan deposito ini tidak sesuai prosedur, bahwa tanpa spesimen dari direksi. (*)