Kasus Perambahan Kebun Raya Unmul Samarinda Mandek di Penegakan Hukum

1 week ago 21

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Lambannya penanganan kasus perambahan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman—lebih dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS)—kembali disorot oleh DPRD Kalimantan Timur.

Hingga pertengahan Juni 2025, belum ada perkembangan berarti dari aparat penegak hukum, meskipun sebelumnya telah digelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah lembaga terkait.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyayangkan tidak adanya tindak lanjut dari aparat penegak hukum, padahal sebelumnya telah disampaikan komitmen untuk menetapkan tersangka dalam dua pekan setelah RDP terakhir.

“Kami akan jadwalkan ulang RDP dengan seluruh pihak terkait, termasuk Polda Kaltim, Gakkum KLH, Unmul, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum,” ujar Sarkowi, Kamis (19/6/2025).

Ia menegaskan, KRUS bukan sekadar kawasan hutan, melainkan aset pendidikan strategis yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

Selain berfungsi secara ekologis, KHDTK juga memiliki peran penting dalam pengembangan riset, pelatihan, dan pendidikan kehutanan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Terkait lambannya proses penegakan hukum, DPRD Kaltim juga mendorong adanya intervensi dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang dijadwalkan akan mengunjungi Kalimantan Timur dalam waktu dekat.

“Momen kedatangan Menteri LH harus dimanfaatkan untuk menyuarakan langsung kondisi KRUS. Kami harap persoalan ini tidak lagi disikapi setengah hati,” ujarnya.

Sarkowi juga menekankan pentingnya dukungan konkret dari pemerintah pusat, terutama dalam bentuk penguatan anggaran dan fasilitas pengelolaan KHDTK.

Menurutnya, pelestarian kawasan ini selama ini belum mendapat dukungan struktural maupun finansial yang memadai.

“Kalau pusat benar-benar serius ingin menjaga hutan pendidikan seperti KRUS, maka harus ada intervensi anggaran, peralatan, dan perlindungan hukum. Tanpa itu, kawasan ini akan terus terancam oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan, perambahan yang terus berulang di kawasan KHDTK merupakan sinyal buruk bagi masa depan hutan pendidikan di Indonesia. Apalagi pelanggaran ini terjadi di ibu kota provinsi, yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan berbasis edukasi.

“Ini bukan semata soal hukum, tapi juga menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga kawasan konservasi pendidikan. Jika dibiarkan, pesan yang sampai ke publik adalah: hukum tidak berpihak pada perlindungan lingkungan,” tandas Sarkowi.

DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, serta mendesak agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerusakan yang telah ditimbulkan. (kis/beb/sapos)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |