BONTANGPOST.ID – Banyaknya jejak kasus pertambangan ilegal di Kaltim tidak hanya menjadi bukti masih lemahnya sistem pengawasan dan pencegahan. Namun juga hingga ke penegakan hukum. Dalam kasus Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda misalnya.
Kepala Laboratorium Alam KHDTK Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Unmul Rustam Fahmy yang sudah menemukan bukti terjadinya kerusakan di patok dan pagar pembatas kawasan konservasi harus gigit jari.
Sebab laporan mereka ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada 12 Agustus 2024 lalu tak kunjung mendapat respons. Hingga berujung terjadinya perambahan dan perusakan hutan.
Dosen Fakultas Hukum Unmul Orin Gusta Andini menilai, terus berulangnya kasus tambang ilegal di Kaltim, termasuk di KHDTK Unmul adalah dampak dari lemahnya penegakan hukum.
Sehingga tidak memberikan efek jera dalam setiap aktivitas tambang ilegal. Menimbulkan kehilangan fungsi pencegahan yang berulang.
“Selain itu dalam proses hukumnya, masih banyak kasus yang belum menyentuh aktor sesungguhnya,” ucap Orin, Sabtu (19/4).
Itu bisa tampak dari beberapa pengungkapan. Di mana baik Gakkum KLHK maupun kepolisian hanya mampu menangkap dan menahan operator alat berat yang bekerja di lapangan.
Sementara pemodal atau aktor intelektual di balik tambang jarang masuk dalam proses hukum sampai ke meja hijau.
“Banyak penyebab munculnya tambang ilegal. Namun yang paling menjadi sorotan adalah soal pembiaran yang sudah sering kita kritik. Di mana konteks penegakan hukum khususnya di tambang ilegal di Kaltim ini seolah memang kerap dibiarkan. Jadi jangan salahkan, jika di level masyarakat muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegakan hukum,” sebut Orin
Di sisi lain, Orin juga menyoroti harus adanya laporan yang masuk terkait tambang ilegal. Itu yang menurutnya membuat sejumlah kasus menjadi mandek dan tidak sampai ke pengadilan.
Padahal, dari sisi hukum pidana, praktik tambang ilegal masuk delik umum. Tidak memerlukan laporan dari masyarakat agar aparat bisa melakukan penegakan hukum.
“Aparat sebenarnya bisa bertindak tanpa harus menunggu laporan. Ada laporan baru diproses. Harusnya apakah itu kepolisian atau Gakkum KLHK bersikap tegas. Melakukan penegakan hukum begitu mengetahui adanya pelanggaran. Di KHDTK Unmul ini patut juga ditanyakan di mana peran Gakkum, karena itu masuk wilayah hutan,” sebutnya.
Namun Orin juga menyarankan agar pihak pengelola terutama kampus bisa terdepan dalam mengawal kasus itu. Dan membuat laporan kepada kepolisian dan kementerian terkait. (*)