BONTANGPOST.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang ke-IX terkait dengan tapal batas Kampung Sidrap, Senin (28/4/2025). Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Teguh Suparto sebelumnya mengatakan sebelumnya telah menerima dari Pemprov Kaltim dan Pemkot Bontang. Namun persyaratan belum memadai.
“Dalam Permendagri 141 dapat dimungkinkan jika ada kesepakatan dua daerah. Namun Kutim belum sependapat,” kata Teguh.
Pernyataan ini pun langsung direspon oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Menurutnya Kemendagri harus memiliki pandangan konvensional. Kemendagri harus mengupayakan kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
“Jadi kalau menunggu orang sudah bolak-balik Jakarta, ini tidak selesai. Harus disampaikan ke Menteri Dalam Negeri,” ucap Saldi.
Saldi juga memberikan saran agar Kemendagri memetakan tugas apa saja yang harus dilakukan dengan Pemprov Kaltim. Supaya masalah ini cepat selesai. Sebab jika dibiarkan masalah ini akan terus terkatung-katung. “Kalau begini terus susah koordinasi pemerintah daerah dengan pusat,” ucapnya.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris juga menyampaikan bahwasanya selama ini belum ada fasilitasi dari Pemprov Kaltim. Padahal berdasarkan arahan sidang sebelumnya itu disampaikan oleh MK.
“Kami sayangkan bagian pemerintah tetap meminta kepada wali kota bontang agar patuh instruksi Mendagri,” tutur dia.
Ia menuturkan sebelumnya posisi pemkot tidak seperti ini. Keadaan ini diperparah dengan Pemprov yang membuat situasi semakin tidak jelas.
“Kalau saya tetap ingin melanjutkan pengujian baik secara pribadi maupun kelembagaan. Tapi tidak ingin bertentangan wali kota saya,” sebutnya.
Sementara Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi menjelaskan sebagaimana penyampaian surat pemprov jawaban resmi disampaikan Pj gubernur kala itu sebenarnya sudah difasilitasi dan dipertemukan. Kemudian sudah disampaikan ke Kemendagri. “Namun secara syarat mungkin perlu dipenuhin,” terangnya.
Sebelum berangkat ke Jakarta, ia juga diberikan pesan dari Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud. Pada prinsipnya sesuai dengan surat Mendagri. Agar penyelesaian ini kembali ke daerah. “Bapak gubernur siap memfasilitasi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, MK memberikan waktu sehari kepada Pemkot Bontang untuk melanjutkan pengujian materi atau tidak. (*)