Banyak Jalan Umum di Kaltim Rusak karena Dijadikan Hauling Batu Bara

1 week ago 23

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari menyoroti praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang batu bara di Kaltim.

Aktivitas itu dinilai melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2012. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan tambang membangun jalur hauling sendiri.

“Sejak 2012, perusahaan tambang dan sawit wajib membuat jalan sendiri. Baik itu jalan darat maupun jembatan. Jika tetap menggunakan jalan umum tanpa izin atau komitmen pembangunan jalur hauling sendiri, itu jelas melanggar perda,” kata Mareta, Senin (28/4).

Mareta mengungkapkan, hingga kini masih banyak perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Salah satunya di Paser, di mana sebuah perusahaan terbukti menggunakan jalan nasional untuk hauling.

Dia menyebut, pelanggaran serupa juga terjadi di Kutai Timur, khususnya di ruas jalan Sangatta-Bengalon.

“Bahkan di Kutai Timur, ada tiga ruas jalan yang terpotong jalan hauling. Di sepanjang Sangatta ke Bengalon, jalan-jalan publik digunakan, walaupun dijaga,” beber Mareta.

Selain merusak jalan, aktivitas hauling juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Mareta mengungkapkan bahwa kedekatan tambang dengan jalan umum mempercepat kerusakan jalan.

Apalagi aktivitas peledakan batu bara membuat struktur tanah di sekitar jalan menjadi labil.

“Harusnya pertambangan tidak boleh berada di dekat fasilitas publik. Aktivitas peledakan itu mengakibatkan jalan cepat rusak. Belum lagi lalu lintas kendaraan berat di jalan umum,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah dinilai lebih berpihak kepada kepentingan korporasi ketimbang keselamatan masyarakat. Beberapa jalan bahkan pernah dipindahkan untuk kepentingan perusahaan tambang besar seperti KPC.

Menurutnya, meski perda memberikan peluang penggunaan jalan umum jika perusahaan memiliki komitmen membangun jalur sendiri seperti underpass, pengawasan pemerintah tetap lemah.

“Sebenarnya memang ketika memiliki komitmen. Artinya ada lembar komitmen akan membangun underpass atau apapun itu, sebenarnya sudah bisa dia menggunakan jalan umum,” katanya.

Jatam mendesak pemerintah provinsi, DPRD Kaltim, serta Satpol PP untuk menegakkan perda dengan lebih serius. (jfr)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |