Banteng Kalimantan, Satwa Dilindungi yang Memiliki Nilai Ekologis Tinggi

1 week ago 38

BONTANGPOST.ID, Malinau – Di tengah belantara Kalimantan Utara, tepatnya di kawasan Padang Savana Long Tua, Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM), hidup salah satu satwa paling langka dan unik di dunia, yakni banteng kalimantan (Bos javanicus lowii).

Tak hanya memiliki nilai ekologis tinggi, subspesies yang memiliki berat kurang lebih 800 kilogram ini juga menyimpan keunikan genetik yang membedakannya dari banteng lain di dunia. Juga menjadi simbol kolaborasi nyata antara masyarakat adat dan negara dalam pelestarian satwa liar.

Kepala Balai TNKM, Seno Pramudita, menjelaskan banteng kalimantan memiliki perbedaan genetik dari banteng yang ada di Pulau Jawa maupun sapi domestik.

“Sebelumnya ada penelitian oleh tim dari Universitas Pertanian Tokyo yang dipimpin oleh Hisashi Matsubayashi pada 2013 analisis DNA menunjukkan bahwa banteng kalimantan memiliki kedekatan genetik dengan gaur (Bos gaurus), spesies banteng liar terbesar yang tersebar di India, Bangladesh, Nepal, Thailand, Myanmar, dan Vietnam” jelasnya.

Penemuan ini diperkuat oleh hasil uji laboratorium terhadap sampel dari Long Tua, yang menegaskan bahwa Bos javanicus lowii memiliki garis keturunan evolusi yang berbeda dari subspesies banteng lainnya.

Keunikan genetik ini menjadikan banteng kalimantan sebagai aset biologis yang sangat berharga, baik bagi Indonesia maupun dunia.

Langkah konkret dalam melindungi banteng kalimantan tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat adat Desa Apau Ping, yang berada dekat dengan habitat banteng di Long Tua.

Melalui fasilitasi Balai TNKM, dibentuklah kelompok desa binaan bernama Dema Mading, yang beranggotakan masyarakat adat setempat.

Salah satu langkah penting kelompok ini adalah menerbitkan surat kesepakatan larangan perburuan di kawasan Long Tua. Surat tersebut, bernomor 01/DM/Ap/09/2021, berisi ketentuan dan sanksi bagi siapa pun yang melakukan perburuan liar di habitat banteng.

“Kami tidak ingin anak cucu kami hanya tahu banteng kalimantan dari cerita. Karena itu, kami buat aturan bersama yang melindungi mereka,” ujar Baydarius tokoh masyarakat Apau Ping.

Banteng kalimantan saat ini termasuk dalam daftar satwa dilindungi secara hukum berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Namun perlindungan ini masih menghadapi tantangan di lapangan.

Perburuan liar, tekanan habitat, dan potensi perkawinan silang dengan sapi domestik tetap menjadi ancaman serius. Untuk itu, peran aktif masyarakat, sinergi antar-lembaga, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum sangat dibutuhkan. (*/dip/kpg)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |