Purbaya Ngotot Terapkan Bea Keluar Batu Bara, Efek Banyak Penghindaran Pajak?

6 hours ago 4

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikeras memungut bea keluar atas ekspor komoditas batu bara. Langkah tersebut dinilai tak terlepas dari banyaknya temuan penghindaran pajak oleh perusahaan tambang batu bara.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengakui bahwa bea keluar batu bara memang bisa mendongkrak pendapatan negara. Terlebih, kini harga batu bara memang sedang merangkak naik.

Hanya saja, otoritas biasanya menggunakan skema pajak langsung seperti dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk menangkap windfall profit alias keuntungan tak terduga seperti yang dialami perusahaan pertambangan batu bara belakangan.

Menariknya, jelas Fajry, kini Kementerian Keuangan malah ingin menangkap potensi penerimaan dari windfall profit perusahaan batu bara itu lewat skema bea keluar.

Dia menduga langkah tersebut diambil untuk merespons temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait anomali laporan keuangan perusahaan tambang. Belakangan, otoritas pajak memang mensinyalir banyak perusahaan batu bara yang melaporkan kerugian, tetapi operasionalnya tetap berjalan normal.

“Ini indikasi dari adanya penghindaran pajak. Sedangkan pungutan tidak langsung, seperti bea keluar, dapat digunakan untuk mengatasi hal tersebut. Tak peduli perusahaan untung atau rugi, selama dia melakukan ekspor, maka harus menyetorkan bea keluar. Dia bisa menjadi tools anti-avoidance,” jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (26/3/2026).

Lebih lanjut, dia mengkalkulasi bahwa potensi penerimaan dari kebijakan tersebut sangat bergantung pada beberapa variabel, yaitu harga batu bara global, kuantitas ekspor, asumsi nilai tukar, serta waktu implementasi.

Jika beleid ini resmi diimplementasikan pada April 2026 dengan asumsi nilai tukar rupiah berada di level Rp16.900 per dolar AS dan terjadi lonjakan harga batu bara sebesar 23,81% secara tahunan maka potensi kas yang bisa diraup negara terbilang cukup besar.

“Pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp19,3 triliun jika dikenakan tarif bea keluar sebesar 5%,” ungkap Fajry.

Dia mengakui bahwa Rp19,3 triliun tidak terlalu besar apabila dengan total target pendapatan negara dalam APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Hanya saja, tambahan dana itu akan sangat krusial untuk mengamankan target penerimaan bea keluar tahun ini mencapai Rp42,56 triliun atau melonjak tajam 75,7% dibandingkan dengan realisasi 2025.

“Tambahan penerimaan dari bea keluar batu bara itu akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan bea keluar tersebut,” urainya.

Target Penerapan Bea Keluar Batu Bara 1 April 2026

Di sisi lain, Purbaya menargetkan pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara akan mulai berlaku pada 1 April 2026, demi mengerek penerimaan negara di tengah ancaman pelebaran defisit akibat kenaikan harga minyak dunia.

Purbaya mengaku bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memberi lampu hijau terkait formulasi usulan tarif bea keluar batu bara. Keputusan final pun dijadwalkan akan digodok dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat.

“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April [penerapannya]. Kalau besok jadi. [Namun] belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Meski demikian, bendahara negara itu masih enggan membocorkan rentang tarif pasti dari bea keluar tersebut, termasuk kebenaran isu yang menyebutkan tarif akan berkisar di level 5%—10%. Dia hanya menegaskan bahwa domain keputusan tarif berada di tangan presiden, sementara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lain bertugas merumuskan detail regulasinya.

Temuan Penghindaran Pajak Batu Bara

Sebelumnya, otoritas fiskal memang sudah blak-blakan terkait besarnya risiko penghindaran pajak di sektor pertambangan batu bara.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, berdasarkan catatan DJP, rekomendasi treatment terhadap WP minerba selama 2020—2024 didominasi oleh tindakan pemeriksaan atau sebesar 76% dari total WP yang ada. Sisanya, 13% dari total WP direkomendasikan untuk pengawasan, 9% edukasi dan pelayanan, serta 2% dilakukan penegakan hukum.

“Jadi kalau kami lihat piramidanya, risiko kepatuhan di sektor ini memang cukup tinggi. Aktivitas pengawasan dan pemeriksaan, itu nilainya bisa hampir mendekati 90%,” ungkapnya dalam diskusi publik yang disiarkan YouTube Pusdiklat Pajak, pertengahan Desember 2025.

Ihsan memaparkan, beberapa risiko ketidakpatuhan yang dimaksud berkaitan dengan pelaporan tidak benar atau incorrect reporting. Dia menduga ada ketidaksesuaian antara pelaporan WP minerba kepada Ditjen Pajak, maupun terhadap instansi lain seperti Kementerian ESDM, maupun dengan unit lainnya di bawah Kemenkeu. 

“Atau yang disampaikan ke teman kami di Bea Cukai misalnya transaksi berkaitan dengan ekspor PEB, termasuk yang disampaikan ke DJA [Ditjen Anggaran] untuk PNBP,” ungkapnya.

Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Ditjen Anggaran Kemenkeu mengakui bahwa Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) yang saat ini sudah beroperasi juga belum bisa merekam keseluruhan potensi minerba yang ada.

Pada forum yang sama, Direktur Potensi dan Pengawasan PNBP Kemenkeu Kukuh Sumardono Basuki menceritakan bahwa pada awal penerapan Simbara, banyak pembayaran PNBP yang ditolak karena menggunakan pelaporan yang sudah dilakukan di masa sebelumnya.

“Simabra tidak bisa identifikasi minerba yang diperdagangkan legal atau tidak, yang bisa dilakukan Simbara sekarang memastikan semua transaksi sudah dibayar PNBP-nya. Ada cukup banyak indikasi minerba ilegal belum bisa kami potret,” ujarnya dalam acara bertajuk Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba itu.

Kukuh turut memaparkan bahwa ini turut dipengaruhi oleh belum adanya peta jalan (roadmap) sektor minerba yang bisa disepakati oleh seluruh pihak. 

“Tidak ada roadmap industri minerba yang bagus yang bisa disepakati, maka regulasinya tidak sinergis. Semua kementerian membuat kebijakan sesuai pikirannya sendiri-sendiri,” terangnya. 

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |